Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat? PTSL Solusinya

- Publisher

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan utama dari PTSL adalah menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Banyak orang menunda pembuatan sertifikat tanah karena biaya yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan program PTSL yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa biaya. Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, program ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

BACA JUGA:  Mencegah Polarisasi di Pemilu 2024, Polri Bentuk Satgas Nusantara

Program sertifikasi gratis ini telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus berjalan hingga 2025. Pada 2020, pemerintah menargetkan sertifikasi 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk 2021, targetnya adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

BACA JUGA:  Innalilahi, MenPan RB Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia

Untuk mengikuti program ini, Anda perlu menyiapkan:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

BACA JUGA:  Ribuan Kotak Amal Untuk Pendanaan Jaringan Teroris Tersebar, Waspada!
Panduan mengurus sertifikat tanah gratis. Foto: INIKEPRI.COM

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru