Punya Tanah Tapi Belum Bersertifikat? PTSL Solusinya

- Publisher

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang membantu masyarakat mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Tujuan utama dari PTSL adalah menghindari sengketa dan perselisihan di kemudian hari.

Banyak orang menunda pembuatan sertifikat tanah karena biaya yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah menciptakan program PTSL yang dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa biaya. Jika Anda belum memiliki sertifikat tanah, program ini adalah kesempatan untuk mendapatkan sertifikat resmi secara gratis.

BACA JUGA:  Lanjutkan Misi Kemanusiaan, Tiga WNI Bertahan di Gaza

Program sertifikasi gratis ini telah berlangsung sejak 2018 dan akan terus berjalan hingga 2025. Pada 2020, pemerintah menargetkan sertifikasi 10 juta bidang tanah. Sedangkan untuk 2021, targetnya adalah sekitar 9 juta bidang tanah.

BACA JUGA:  THR dan Gaji ke-13 PNS di 2021 Full Tanpa Potongan, Ini Besarannya

Untuk mengikuti program ini, Anda perlu menyiapkan:

1. Kartu keluarga dan kartu identitas berupa KTP (Kartu Tanda Penduduk).
2. Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
3. Pemasangan tanda batas tanah yang telah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.
4. Bukti surat tanah (Letter C, Akta Jual Beli, Akta hibah atau berita acara kesaksian)
5. Bukti setor dan BPHTB dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).

BACA JUGA:  Hanya Dalam 10 Hari, 3 Kader PDIP Ditangkap KPK
Panduan mengurus sertifikat tanah gratis. Foto: INIKEPRI.COM

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu
Menteri Agama Nasaruddin Yakin Pesantren Akan Jadi Sekolah Paling Dicari di Era AI
Sempat Viral dan Membingungkan, Ditjen Dukcapil Luruskan Isu Larangan Fotokopi e-KTP

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:34 WIB

Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:14 WIB

Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet

Berita Terbaru