INIKEPRI.COM – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengalokasikan anggaran untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 4.187 nelayan di Kabupaten Natuna setiap bulan.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, saat mengadakan silaturahmi dengan Himpunan Keluarga Minang Sakato (HKMS) di RM Sisi Basisir, Kamis malam (12/09/2024).
Ansar menjelaskan bahwa pengalokasian anggaran ini merupakan bentuk perhatian Pemprov Kepri terhadap masyarakat nelayan sebagai jaminan perlindungan sosial. Program ini telah memasuki tahun kedua pelaksanaannya.
“Dengan program ini, nelayan yang meninggal dunia di laut akan mendapatkan santunan sebesar Rp70 juta dan anaknya disekolahkan. Jika meninggal dunia biasa di darat, keluarga akan menerima santunan Rp40 juta dan anaknya disekolahkan hingga perguruan tinggi,” jelas Ansar.
Menurut Ansar, sebanyak 31.556 nelayan di Kepulauan Riau telah terkover dalam perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung oleh Pemprov Kepri.
Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dan merata diberikan ke seluruh kabupaten/kota.
Selain di Natuna, Pemprov Kepri juga menanggung BPJS Ketenagakerjaan untuk 4.435 nelayan di Bintan, 5.535 nelayan di Karimun, 9.775 nelayan di Lingga, 4.339 nelayan di Anambas, 2.087 nelayan di Batam, dan 1.203 nelayan di Tanjungpinang.
Di tahun awal, bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ditanggung dengan sistem pembagian menggunakan dana APBD Pemprov Kepri dan masing-masing kabupaten/kota.
Total anggaran yang disalurkan sepanjang 2021-2023 mencapai Rp6,36 miliar, dengan asumsi iuran sebesar Rp16.800 atau Rp201.600 per nelayan per tahun.
“Yang diberikan bantuan BPJS Ketenagakerjaan ini adalah nelayan yang bekerja mandiri. Sedangkan nelayan yang berstatus pekerja akan ditanggung oleh pemilik usaha,” jelas Gubernur Ansar.
Program ini menunjukkan komitmen Pemprov Kepri dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi masyarakat nelayan di seluruh wilayah Kepulauan Riau.
Penulis : RP
Editor : IZ