Kementerian Dalam Negeri Minta Pemda Patuh pada Putusan MA untuk APBD 2024

- Publisher

Jumat, 25 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan (kiri). Foto: ANTARA

INIKEPRI.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024 serta proses penyusunan APBD TA 2025.

Permintaan ini disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, dalam keterangan resmi pada Rabu (23/10/2024). Maurits menekankan pentingnya kepala daerah untuk menyesuaikan peraturan kepala daerah (Perkada) mengenai standar harga satuan.

BACA JUGA:  Ini Pengakuan Pengeroyok Ade Armando, Mengejutkan!

Sejak 8 Oktober 2024, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga satuan regional telah dinyatakan tidak berlaku. Dalam menunggu ditetapkannya Perpres pengganti, pemda diharapkan untuk mengatur standar harga satuan yang akan menjadi batas tertinggi, yang tidak boleh dilampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan.

“Standar harga satuan ini harus disesuaikan dengan ketentuan yang tertera pada Lampiran I Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Selain itu, satuan biaya sebagai estimasi dalam pelaksanaan anggaran juga perlu merujuk pada Lampiran II Perpres tersebut, dengan tetap memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Maurits.

BACA JUGA:  Kemendagri Ancam Sanksi Kadis Dukcapil, Jika Pindah Domisili Masih Diminta Surat RT/RW

Di samping itu, Maurits juga menyampaikan prosedur mengenai pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD. Perjalanan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD akan tetap menerapkan sistem lumpsum hingga Perpres baru ditetapkan.

BACA JUGA:  Anggap Rizieq Shihab Lecehkan Presiden Jokowi, KSAD: Mendidih Darah Saya

“Biaya transportasi dan biaya penginapan akan dipertanggungjawabkan secara at cost, atau berdasarkan bukti pengeluaran riil yang sah. Sementara itu, uang harian dan uang representasi perjalanan dinas akan dipertanggungjawabkan secara lumpsum,” jelasnya.

Maurits juga mengingatkan tentang tugas dan wewenang kepala daerah dan DPRD. Dia menegaskan bahwa kepala daerah bertanggung jawab memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa
Berikut Ini Daftar ASN yang Tetap WFO oleh Mendagri

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Kamis, 9 April 2026 - 07:42 WIB

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terbaru