Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel

- Admin

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pancasila di Komplek Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat. Foto: kemlu.go.id

Gedung Pancasila di Komplek Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat. Foto: kemlu.go.id

INIKEPRI.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga :  Menyesal Viral, Pria Bertato Peta Indonesia Ucapkan Kata ini

Indonesia juga menegaskan  dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Guru Kirim Foto Bugil ke Murid, Terancam 10 Tahun Penjara

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

Baca Juga :  Joe Biden-Kamala Harris Sah Jadi Presiden dan Wapres AS

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun
Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar
Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta
Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia
Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 16:15 WIB

RIP! Paus Fransiskus Meninggal Dunia dalam Usia 88 Tahun

Rabu, 19 Maret 2025 - 03:05 WIB

Kemlu Pulangkan Ratusan WNI Korban Penipuan Daring di Myanmar

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:25 WIB

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:33 WIB

Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Berita Terbaru