Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel

- Admin

Senin, 25 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Pancasila di Komplek Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat. Foto: kemlu.go.id

Gedung Pancasila di Komplek Kementerian Luar Negeri RI, Jalan Taman Pejambon No.6 Jakarta Pusat. Foto: kemlu.go.id

INIKEPRI.COM – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Indonesia mendukung surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala otoritas pertahanan Yoav Gallant oleh Mahkamah Pidana Internasional (ICC).

“Penerbitan surat perintah penangkapan oleh ICC terhadap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant merupakan langkah signifikan untuk mewujudkan keadilan bagi kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” menurut akun resmi Kemlu RI di X, @Kemlu_RI, pada Sabtu (23/11/2024).

Baca Juga :  Singapura Buka Akses Transit Bagi Pelancong dari Indonesia

Indonesia juga menegaskan  dukungannya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel, termasuk yang ditempuh melalui ICC.

“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan tersebut harus dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” lanjut pernyataan itu.

Baca Juga :  Ditangkap Polisi, Sindikat Prostitusi Online Ini Hasilkan Ratusan Juta

Indonesia menilai langkah tersebut sangat penting untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di wilayah Palestina, dan memajukan pembentukan Negara Palestina yang merdeka yang sesuai dengan prinsip-prinsip Solusi Dua Negara.

Sebelumnya, Pada Kamis (21/11/2024), ICC resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan Benjamin Netanyahu dan mantan pimpinan otoritas pertahanan Yoav Gallant atas dugaan tindak kejahatan perang.

Baca Juga :  Wah, wah! Arab Saudi Bakal Buka Kasino dan Terima Turis dari Israel

“ICC dengan ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua individu, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024,” demikian pernyataan ICC.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima
Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel
Kadin Indonesia Siapkan Langkah Strategis untuk Capai Target Pertumbuhan Ekonomi
Prabowo dan Xi Jinping Saksikan Penandatanganan Kerja Sama Strategis Indonesia-Tiongkok
Polri Jemput 69 WNI Pelaku Online Scam di Filipina
Indonesia Usulkan Tiga Solusi Strategis Berantas Penipuan Terorganisir dan Perdagangan Manusia di Asia Tenggara

Berita Terkait

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:17 WIB

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka

Minggu, 15 Desember 2024 - 08:45 WIB

Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri

Senin, 25 November 2024 - 10:00 WIB

Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel

Sabtu, 16 November 2024 - 07:21 WIB

Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima

Rabu, 13 November 2024 - 12:05 WIB

Indonesia Serukan Pemutusan Hubungan Ekonomi untuk Hentikan Agresi Israel

Berita Terbaru