Akurasi Data Migrasi Jadi Tantangan Kasus TPPO

- Publisher

Sabtu, 7 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar tiba di Tanah Air, Jumat (29/11/2024). Foto: HO-Kemlu RI

Sejumlah WNI yang menjadi korban perdagangan orang (TPPO) di wilayah konflik Myawaddy, Myanmar tiba di Tanah Air, Jumat (29/11/2024). Foto: HO-Kemlu RI

INIKEPRI.COM – Kasubdit Kawasan Asia Tenggara Direktorat Perlindungan WNI (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Rina Komaria, mengatakan bahwa salah satu tantangan besar dalam penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah akurasi data migrasi dan kasus TPPO.

“Karena adanya perbedaan semacam kriteria atau kategorisasi atau pemahaman terkait TPPO antara satu kementerian dengan kementerian lainnya atau satu perwakilan dengan perwakilan lainnya,” kata Rina melalui keterangan resmi, usai diskusi publik “Mendorong Penyusunan Road Map Pencegahan dan Penanganan TPPO Berbasis HAM” di Jakarta, dikutip Sabtu (7/12/2024).

BACA JUGA:  Mengungkap Proses Alami di Balik Kesegaran Air Pegunungan

Rina menyebutkan, bahwa dia sempat beberapa kali memulangkan WNI yang terindikasi korban TPPO, yang indikasi tersebut berdasarkan penilaian dari mekanisme negara setempat.

Namun, setelah pemulangan tersebut, Rina mengatakan bahwa dia mendapat protes kenapa WNI tersebut dikategorikan sebagai korban TPPO.

Menurut Rina, hal seperti itu dapat terjadi karena mekanisme di negara setempat memang memiliki pemahaman yang berbeda dengan hukum RI tentang hal-hal yang memenuhi unsur proses, cara dan tujuan dari TPPO.

BACA JUGA:  30 WNI Korban TPPO di Vietnam Berhasil Kembali ke Tanah Air

Tantangan lainnya adalah, lanjut Rina, menciptakan tata kelola migrasi yang baik dan penegakan hukum agar para korban TPPO atau yang terindikasi menjadi korban tidak kembali lagi ke luar negeri dengan mengirimkan data identitas dan nomor paspor kepada imigrasi.

Selanjutnya, tantangan penanganan TPPO lainnya adalah kebijakan antara negara pengirim pekerja migran dan negara penerima pekerja migran yang berbeda, kata Rina.

Kesadaran publik mengenai TPPO masih rendah juga menjadi tantangan tersendiri, tambah Rina.

Selain itu, Rina juga menjelaskan beberapa permasalahan yang dihadapi WNI di luar negeri, beberapa di antaranya adalah masalah mengenai imigrasi seperti tentang kewarganegaraan, deportasi dan pemutihan.

BACA JUGA:  Kapolri Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku TPPO

Masalah lainnya adalah, lanjut Rina, kejahatan umum seperti pencurian, penggelapan uang dan penipuan, serta kejahatan khusus seperti pembunuhan, hukuman mati, TPPO, penyelundupan manusia dan penyanderaan.

Masalah kemanusiaan juga dihadapi oleh WNI di luar negeri, kata Rina, seperti repatriasi anak dan repatriasi manula, serta masalah evakuasi karena bencana alam, perang atau wabah yang terjadi di negara setempat.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru