Menang di WTO, Menko Airlangga: Ini Bukti Bahwa Kekuatan Indonesia

- Publisher

Sabtu, 18 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025). Foto: Humas Ekon

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025). Foto: Humas Ekon

INIKEPRI.COM – Perjalanan panjang melawan diskriminasi Uni Eropa terhadap komoditas kelapa sawit Indonesia di telah menemui titik terang.

Melalui Panel Report (Laporan Hasil Putusan Panel) pada 10 Januari 2025 lalu, World Trade Organization (WTO) memutuskan bahwa Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

“Kemarin kita menang di WTO untuk kelapa sawit. Jadi itu satu hal yang membuktikan bahwa dalam kasus kelapa sawit dan biodiesel, diakui Eropa melakukan diskriminasi terhadap Indonesia. Kemenangan ini merupakan bukti bahwa negara Indonesia kita bisa fight dan kita bisa menang. Kemarin khusus untuk sawit, kita fight di REDD dan kita menang. Sehingga biodiesel yang sekarang kita ambil sebagai sebuah kebijakan, itu mau gak mau dunia harus menerima, bahwa tidak hanya biodiesel berbasis rapeseed, soybean, dan yang lain, tetapi juga yang berbasis daripada CPO,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (17/1/2025).

BACA JUGA:  Cermati Sederet Keuntungan Menggunakan Layanan bjb Giro Perorangan

Selanjutnya, WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II.

Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

BACA JUGA:  PPN 12 Persen Selektif Berkeadilan, Kebutuhan Pokok dan Jasa Publik Tetap Bebas Pajak

Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut tentu akan berdampak pada kebijakan yang diambil Uni Eropa yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), dimana sebelumnya Uni Eropa secara resmi mengadopsi proposal penundaan implementasi EUDR selama 1 tahun hingga 30 Desember 2025 mendatang yang mengindikasi ketidaksiapan Uni Eropa.

BACA JUGA:  Nabung di bank bjb Bisa Dapat Tiket Tau-Tau Fest 2023

Keputusan WTO tersebut tentu tambahan kekuatan bagi Indonesia yang tengah berupaya menentang kebijakan EUDR. Indonesia akan terus menentang kebijakan yang bersifat diskriminatif dan tidak pro rakyat, terlebih mempertimbangkan terdapat lebih dari 41% penggarap kebun kelapa sawit di Indonesia merupakan pekebun rakyat.

Selain itu, Menko Airlangga juga menyebutkan bahwa momen ini dapat memberikan kesempatan bagi Indonesia dan Malaysia untuk kian memperkuat strategi implementasi agar komoditas sawit tidak mengalami diskriminasi kembali.

“Dengan kemenangan ini, saya berharap bahwa cloud ataupun yang selama ini menghantui perundingan IEU-CEPA ini bisa hilang dan dan kita bisa segera selesaikan IEU-CEPA,” pungkas Menko Airlangga.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Batam–Bintan–Karimun Jadi Basis Industri
Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi
Jelang Idulfitri, Amsakar dan Wamendag Pastikan Harga dan Stok Sembako di Batam Aman

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 20:40 WIB

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Berita Terbaru