SPI 2024: Praktik Suap dan Nepotisme Dominasi Pengadaan Barang Pemerintah

- Publisher

Kamis, 30 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyoroti tingginya kerentanan praktik korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengungkapkan bahwa sektor PBJ masih menjadi “lahan subur” suap, gratifikasi, dan kolusi di lingkungan kementerian/lembaga (K/L) maupun pemerintah daerah (PD).

Hasil survei menunjukkan, risiko penyalahgunaan dalam pengelolaan PBJ mencapai 97 persen di tingkat K/L dan 99 persen di tingkat PD. “Temuan ini didukung oleh 53% responden internal yang mengakui adanya penyimpangan di sektor ini,” ujar Pahala dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (30/1/2025).

Beberapa temuan krusial SPI 2024 meliputi:

  • 49 persen proses pemilihan vendor telah diatur sebelumnya.
  • 56 persen kualitas barang/jasa tidak sesuai dengan harga pengadaan.
  • 38 persen hasil pengadaan tidak memberikan manfaat optimal.
  • 71 persen peningkatan praktik nepotisme dalam penunjukan vendor.
  • 46 persen kasus gratifikasi dari vendor ke penyelenggara negara.
BACA JUGA:  PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

“Meski KPK telah mendorong digitalisasi PBJ, praktik korupsi masih meluas. Perlu perbaikan menyeluruh untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” tegas Pahala.

Kolusi dan Nepotisme Rusak Prinsip Pengadaan

SPI 2024 juga mengungkap 9 persen responden di seluruh K/L/PD mengakui bahwa pemenang pengadaan seringkali memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat. “Praktik ini merusak prinsip keadilan, efisiensi, dan profesionalisme. Korupsi PBJ secara langsung menurunkan kualitas penggunaan anggaran negara,” jelas Pahala.

Ia menambahkan, kolusi dalam PBJ tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. “Contohnya, barang yang dibeli tidak sesuai spesifikasi atau proyek mangkrak karena dana dikorupsi. Ini merugikan masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA:  Laksanakan Edukasi Publik, BPJS Kesehatan Selenggarakan Sarasehan Bersama LVRI

Digitalisasi PBJ Belum Optimal

KPK mengakui bahwa upaya digitalisasi sistem PBJ melalui platform seperti e-Procurement belum sepenuhnya efektif menekan korupsi. “Digitalisasi hanya alat. Jika mental penyelenggara tidak berubah, celah korupsi tetap ada,” kata Pahala.

Untuk itu, KPK mendesak pemerintah melakukan reformasi struktural, termasuk:

  • Penguatan pengawasan internal di setiap tahap PBJ.
  • Penegakan sanksi tegas bagi pelaku gratifikasi dan nepotisme.
  • Pelibatan masyarakat dalam melaporkan indikasi penyimpangan.
  • Peningkatan kapasitas SDM penyelenggara PBJ melalui pelatihan integritas.

Pahala menegaskan, korupsi di sektor PBJ tidak hanya merugikan APBN/APBD, tetapi juga memperlambat pencapaian target pembangunan. “Dana yang seharusnya digunakan untuk membangun sekolah, jalan, atau rumah sakit, justru dikorupsi. Ini menghambat kesejahteraan rakyat,” paparnya.

BACA JUGA:  Berkas Lengkap, Indra Kenz Segera Disidang

Ia mencontohkan, temuan 56 persen ketidaksesuaian kualitas barang menunjukkan bahwa uang negara seringkali “menguap” tanpa hasil nyata. “Jika anggaran Rp1 triliun dikorupsi 30 persen, maka Rp300 miliar hilang. Dana sebesar itu bisa membangun 10 sekolah atau 5 puskesmas,” tegasnya.

KPK mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan temuan SPI 2024 sebagai acuan perbaikan. “Kami akan terus memantau implementasi rekomendasi dan mendukung langkah tegas K/L/PD dalam memberantas korupsi PBJ. Masyarakat juga harus aktif melaporkan melalui kanal Lapor KPK atau Aduan Pengadaan di platform resmi,” tutup Pahala.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:29 WIB

Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Berita Terbaru