INIKEPRI.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 lalu, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari, yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit,” kata kata Presiden Jokowi dalam pernyataan resminya, dilansir dari OKEZONE, Selasa (20/7/2021).
Sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19. Serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya