KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

- Publisher

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Penahanan itu dilakukan setelah HK terseret dalam dua kasus besar yang sedang diselidiki oleh KPK, yaitu dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku (HM).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa HK ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, mulai dari tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi serta enam ahli untuk memperdalam kasus ini,” ujar Setyo dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (20/2/2025).

BACA JUGA:  KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025

Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Dalam perkara ini, HK diduga terlibat dalam usaha untuk menggagalkan atau merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku (HM), bersama Saeful Bahri (SB). Pemberian suap itu melibatkan Wahyu Setiawan (WS) Anggota KPU dan Agustiani Tio F. (ATF), yang kini juga tengah diproses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, HK berperan dalam beberapa peristiwa yang merugikan proses hukum, di antaranya:

BACA JUGA:  KKP Lakukan Penyesuaian Tarif PNBP PKKPRL

Perintah kepada Nur Hasan: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh HK, untuk menghubungi Harun Masiku. HK meminta agar HM segera membuang ponselnya ke dalam air dan melarikan diri, yang membuat HM berhasil menghindari penangkapan hingga kini.

Perintah kepada Kusnadi: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh tim penyidik KPK. Ponsel tersebut diduga menyimpan bukti yang terkait dengan pelarian Harun Masiku.

BACA JUGA:  KPK Sita Tiga Bidang Tanah di Batam dan 14 Ruko di Tanjungpinang Milik Tersangka Andhi Pramono

Menghalangi Saksi: Selain itu, HK juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta saat dipanggil oleh KPK, yang dapat merintangi jalannya penyidikan.

“KPK menegaskan bahwa kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat penyidikan,” tutur Setyo. Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan pengusaha, serta upaya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor politik dan pemerintahan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI
Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026
ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk
Perwira TNI Didakwa Selundupkan Sabu Lewat Pesawat Militer di Kepri, Paket Tertulis “Selamat Umrah”
Bayi Baru Lahir Kini Bisa Langsung Dapat Akta Kelahiran Digital
Polri Tegaskan Sertifikat Pramuka Garuda Bukan Jaminan Lulus Seleksi

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:45 WIB

Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun

Rabu, 19 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:00 WIB

Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Gempa M7,7 Guncang NTT, Masuk Daftar 11 Gempa Terbesar Dunia 2026

Jumat, 14 Agustus 2026 - 09:46 WIB

ASDP Targetkan RoRo Batam-Johor Beroperasi Pertengahan 2027, Angkut Penumpang hingga Truk

Berita Terbaru