KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

- Admin

Sabtu, 22 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Foto: Youtube KPK

INIKEPRI.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto (HK), pada Kamis (20/2/2025). Penahanan itu dilakukan setelah HK terseret dalam dua kasus besar yang sedang diselidiki oleh KPK, yaitu dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dalam kasus suap Harun Masiku (HM).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa HK ditahan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari, mulai dari tanggal 20 Februari hingga 11 Maret 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sebelumnya, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 53 saksi serta enam ahli untuk memperdalam kasus ini,” ujar Setyo dalam keterangan yang disampaikan melalui kanal YouTube KPK, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga :  Lepas Kepergian Eril, RK: Wahai Sungai Aare, Aku Titipkan Jasad Anak Kami Kepadamu

Pada 23 Desember 2024, KPK telah menetapkan HK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024. Dalam perkara ini, HK diduga terlibat dalam usaha untuk menggagalkan atau merintangi proses penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 yang dilakukan oleh Harun Masiku (HM), bersama Saeful Bahri (SB). Pemberian suap itu melibatkan Wahyu Setiawan (WS) Anggota KPU dan Agustiani Tio F. (ATF), yang kini juga tengah diproses hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan KPK, HK berperan dalam beberapa peristiwa yang merugikan proses hukum, di antaranya:

Baca Juga :  Berikut Kebijakan Kejaksaan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Perintah kepada Nur Hasan: Pada 8 Januari 2020, saat KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa pihak, HK diduga memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan oleh HK, untuk menghubungi Harun Masiku. HK meminta agar HM segera membuang ponselnya ke dalam air dan melarikan diri, yang membuat HM berhasil menghindari penangkapan hingga kini.

Perintah kepada Kusnadi: Pada 6 Juni 2024, sebelum HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, HK diduga memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya agar tidak ditemukan oleh tim penyidik KPK. Ponsel tersebut diduga menyimpan bukti yang terkait dengan pelarian Harun Masiku.

Baca Juga :  Hanya Dalam 10 Hari, 3 Kader PDIP Ditangkap KPK

Menghalangi Saksi: Selain itu, HK juga diduga mengumpulkan beberapa orang yang terlibat dalam kasus Harun Masiku untuk memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan fakta saat dipanggil oleh KPK, yang dapat merintangi jalannya penyidikan.

“KPK menegaskan bahwa kami akan terus mendalami kasus ini dan melakukan upaya paksa seperti penggeledahan serta penyitaan barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik untuk memperkuat penyidikan,” tutur Setyo. Penahanan terhadap Hasto Kristiyanto ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap kasus besar yang melibatkan pejabat politik dan pengusaha, serta upaya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor politik dan pemerintahan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat
Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini
Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!
Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia
Saudi Berikan 100 Ton Kurma Ramadan untuk Indonesia
Pelunasan Biaya Haji 1446 H Jemaah Reguler Dibuka 14 Februari 2025
Sidang Isbat Awal Ramadan 1446 H Digelar 28 Februari 2025
Ditutup Hari Ini, 11.232 Jemaah Haji Khusus Lunasi Biaya Haji

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:42 WIB

Pendidikan Gratis, Kemensos Matangkan Sekolah Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 20:08 WIB

Libur Lebaran Sekolah 20 Hari, Terhitung dari Tanggal Ini

Minggu, 9 Maret 2025 - 02:07 WIB

Kemenag Buka Bantuan Pembangunan dan Rehabilitasi Masjid & Musala, Cek Syaratnya Disini!

Selasa, 25 Februari 2025 - 07:43 WIB

Program MBG Jangkau 38 Provinsi di Indonesia

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:36 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Berita Terbaru

Wali Kota Batam sekaligus Ex Officio Kepala BP Batam Amsakar Achmad usai menghadiri pelantikan Persatuan Kesejahteraan Keluarga (PKK) di ruang Holding Lantai IV Kantor Wali Kota Batam, Jumat (14/3/2025) sore. Foto: INIKEPRI.COM

Batam

Tak Dibangun, Amsakar Intruksikan Evaluasi Lahan Tidur

Jumat, 14 Mar 2025 - 18:51 WIB