Pak Menteri ini Usul Harga Rokok 100 Ribu, Gimana?

- Publisher

Selasa, 21 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Sosial Juliari Batubara mengusulkan kenaikan harga rokok. Kata dia, akan lebih ideal jika harga rokok di Indonesia dibanderol Rp100 ribu per bungkus.

Bukan tanpa alasan, sebab sejauh ini rokok masih mudah untuk dijangkau anak-anak. Hal ini lah yang kemudian membuat anak-anak memiliki potensi untuk terpapar rokok.

BACA JUGA:  Gerhana Bulan Penumbra Bisa Diamati di Wilayah Indonesia

“Anak-anak ini simpel, mereka ingin terlihat tua, terlihat cool, keren, jadinya merokok. Selain itu, meskipun saya bagian pemerintah, akses terhadap rokok ini harus dibatasi. Bahkan di Indonesia menjual rokok secara ketengan (satuan) masih bisa,” kata Juliari saat Webinar Hari Anak Nasional 2020 di Jakarta, Senin 20 Juli 2020, disitat Industri.

BACA JUGA:  Bea Cukai Pekanbaru Gempur Rokok Ilegal, Batam Kapan?

Seharusnya, kata dia, proses pembelian rokok dipersulit. Salah satunya dengan menaikkan harga rokok tiap bungkus menjadi Rp100 ribu. Tujuannya tentu agar tak mudah diakses anak-anak.

“Kalau bisa rokok harganya mahal. Satu bungkus minimal Rp100 ribu. Negara juga dapat cukai lumayan,” usul Juliari.

BACA JUGA:  Cukai Naik 12,5 Persen, Ini Daftar Harga Kenaikan Rokok Tahun 2021

Dia menyadari kalau usulan itu pasti bakal diprotes sejumlah kalangan, termasuk para petani tembakau. Tetapi, menurut Juliari, kebanyakan produksi rokok saat ini juga telah menggunakan tembakau impor.

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru