Wamenkeu: Program MBG sudah Jangkau 3,97 Juta Penerima Manfaat

- Publisher

Sabtu, 24 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengungkapkan hingga 21 Mei 2025, program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjangkau 3.977.514 orang penerima manfaat, yang terdiri atas anak sekolah berbagai level SD, SMP, SLTA dan sederajat juga ibu hamil.

“Program prioritas ini mencapai realisasi anggaran sebesar Rp3 triliun serta dilayani oleh 1.386 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur umum yang telah beroperasi,” kata Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita di Jakarta pada Jumat (23/5/2025).

Menurut Wamenkeu, pemerintah terus memantau realisasi program MBG untuk memastikan anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam memperoleh gizi yang cukup.

Menurutnya, target awal penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis pada tahun 2025 adalah 17,9 juta orang. Namun, target ini telah dinaikkan menjadi 82,9 juta penerima pada kuartal keempat (Q4) tahun 2025.

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran di APBN untuk memenuhi kebutuhan program MBG ini. Termasuk didalamnya kemungkinan tambahan anggaran sebesar Rp100 triliun jika target 82,9 juta penerima tercapai.

BACA JUGA:  Program Makan Bergizi Gratis di Batam Kembali Bergulir 20 Juli, 139 Dapur Siap Beroperasi

“Kalau kemarin beberapa waktu yang lalu Kepala Badan Gizi Nasional telah menyebutkan di DPR kebutuhan tambahan anggaran, di APBN kami tetap mensiagakan untuk kebutuhan tambahan anggaran seperti yang telah disampaikan yaitu sebesar Rp100 triliun jika memang akan terlaksana 82,9 juta penerima selama Q4-2025,” pungkas Wamenkeu.

Terkait dengan percepatan program MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyelesaikan rancangan Instruksi Presiden (Inpres) yang bertujuan mempercepat pelaksanaan program MBG dan draft tersebut kini berada di Sekretariat Negara (Setneg). Tinggal selangkah lagi kebijakan ini akan disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Terkait dengan Inpres yang sedang diajukan dan sekarang sudah ada di Setneg,” kata Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Menurut Dadan, pembahasan rancangan instruksi tersebut juga melibatkan kementerian dan lembaga (K/L) terkait sebagai upaya harmonisasi. Seperti Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang merumuskan kebijakan keamanan dan mutu pangan. Kemudian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang mengawasi serta melakukan uji lab apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) dalam Program MBG.

BACA JUGA:  BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

“Terkait dengan instruksi bagaimana lembaga lain bisa terlibat, mendapatkan perintah dari presiden agar lebih aktif terlibat dalam Program Makan Bergizi dengan fokus terhadap keamanan pangan. Sudah ada kami gambarkan di sini ada Badan Pangan Nasional untuk menyusun kebijakan tentang keamanan dan mutu pangan, mengkoordinasikan mutu dan keamanan pangan,” paparnya.

“BPOM untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan keamanan pangan olahan serta memberikan dukungan laboratorium dalam kasus kontaminasi atau keracunan,” sambung dia.

Tak hanya itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengusulkan pedoman terkait pengawasan pengolahan makanan yang higienis hingga juga menangani KLB MBG.

BACA JUGA:  Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

“Kementerian Kesehatan menyediakan pedoman pengawasan terhadap higienis makanan dan dapur penyelenggara serta menyusun sistem deteksi dan respon cepat terhadap kejadian luar biasa keracunan pangan,” ujar Dadan.

Dadan menyampaikan bahwa rancangan Inpres ini telah disusun sejak 21 April 2025 dan tinggal menunggu pengesahan. “Ini sudah kami masukkan ke dalam Inpres yang disusun tanggal 21 April 2025, dan sekarang sudah ada di Sekretariat Negara,” ucapnya.

Selain itu, BGN juga telah menyusun peraturan presiden (perpres) yang menjadi payung hukum jaminan keamanan dan mutu pangan serta penanganan kejadian luar biasa.

“Selain Inpres, kami sudah menyusun Perpres dan ini sudah hampir lengkap. Tapi ini sudah dalam pembahasan terkait jaminan keamanan dan mutu pangan, respon terhadap KLB keracunan pangan, pengembangan kapasitas keamanan pangan, manajemen risiko, peran pemerintah daerah,” kata Dadan.

Penulis : RBP

Editor : IZ

Berita Terkait

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW
UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas
Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000
Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya
Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 07:35 WIB

KTP Hilang Tak Perlu Panik! Ini Syarat dan Cara Mengurusnya Tanpa Pengantar RT/RW

Jumat, 30 Oktober 2026 - 09:15 WIB

UMP 2027 Terancam Molor? Dewan Pengupahan Nasional Masih Kosong, Buruh Belum Diajak Bahas

Kamis, 29 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Geger! Hashim Djojohadikusumo, Adik Prabowo, Sebut Rupiah Bisa Tembus Rp22.000

Rabu, 28 Oktober 2026 - 07:16 WIB

Kena PHK? Pekerja Bisa Ajukan Bansos Online, Ini Syarat dan Caranya

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:42 WIB

Pindah Jalur Afirmasi ke Domisili saat SPMB, Ini Syarat dan Prosedurnya

Berita Terbaru