Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

- Publisher

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah menggulirkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk meningkatkan produktivitas daya saing.

KIPK diluncurkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

Pemerintah menghadirkan Program KIPK untuk memperkuat struktur industri nasional. “Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:  bank bjb Kolaborasi dengan BAIS Tingkatkan Kualitas SDM dan Layanan Perbankan

Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen.

Jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun, memberi ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.

BACA JUGA:  Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram

Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK

Sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur Kredit Industri Padat Karya (KIPK), di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Bagi pelaku industri padat karya yang ingin mendapatkan fasilitas KIPK dapat mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, Calon Penerima KIPK terdiri atas individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.

BACA JUGA:  BP Batam Luncurkan Dashboard Investasi dan Duta Investasi 2025, Wujudkan Ekosistem Investasi yang Inklusif dan Responsif

Calon Penerima KIPK sebagaimana harus memenuhi kriteria:

  1. telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
  2. memiliki akun SIINas;
  3. telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
  4. telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

KIPK dapat digunakan untuk keperluan

  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru bagi KIPK dengan jenis kredit/ pembiayaan investasi;
  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru dan pembiayaan modal kerja bagi KIPK dengan jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja dengan komposisi  yang ditentukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KIPK.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam
Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen
Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan
Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis
Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas
AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 18:26 WIB

Amsakar Gandeng Bank Sumut, Perluas Pembiayaan UMKM di Batam

Kamis, 23 April 2026 - 21:05 WIB

Triwulan I 2026, Investasi Batam Melonjak Lebih dari 100 Persen

Selasa, 21 April 2026 - 08:30 WIB

Bahlil Pastikan Harga LPG 3 Kg Tidak Naik, Meski Nonsubsidi Disesuaikan

Jumat, 17 April 2026 - 13:13 WIB

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Kamis, 16 April 2026 - 07:24 WIB

Penggunaan QRIS di Kepulauan Riau Terus Tumbuh, Transaksi Digital Makin Meluas

Berita Terbaru