Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

- Publisher

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah menggulirkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk meningkatkan produktivitas daya saing.

KIPK diluncurkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

Pemerintah menghadirkan Program KIPK untuk memperkuat struktur industri nasional. “Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:  BPH Migas Ajak Masyarakat Awasi BBM Bersubsidi

Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen.

Jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun, memberi ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.

BACA JUGA:  Cadangan Devisa RI Naik Jadi 151,2 Miliar Dolar AS di Oktober 2024

Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK

Sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur Kredit Industri Padat Karya (KIPK), di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Bagi pelaku industri padat karya yang ingin mendapatkan fasilitas KIPK dapat mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, Calon Penerima KIPK terdiri atas individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.

BACA JUGA:  Bertransaksi Obligasi di Pasar Sekunder melalui bank bjb, Bisa Bawa Pulang Logam Mulia

Calon Penerima KIPK sebagaimana harus memenuhi kriteria:

  1. telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
  2. memiliki akun SIINas;
  3. telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
  4. telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

KIPK dapat digunakan untuk keperluan

  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru bagi KIPK dengan jenis kredit/ pembiayaan investasi;
  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru dan pembiayaan modal kerja bagi KIPK dengan jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja dengan komposisi  yang ditentukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KIPK.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026
BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026
Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap
Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram
Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Ekspor Listrik Bersih ke Singapura, Batam–Bintan–Karimun Jadi Basis Industri
Di Hadapan Menteri Purbaya, BP Batam Tegaskan Komitmen Benahi Persoalan Investasi
Jelang Idulfitri, Amsakar dan Wamendag Pastikan Harga dan Stok Sembako di Batam Aman

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:10 WIB

AS Jadi Pasar Terbesar, Ekspor Batam Tumbuh Signifikan di Awal 2026

Kamis, 2 April 2026 - 20:40 WIB

BP Batam – Pengusaha Kompak Rumuskan Akselerasi Ekonomi 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:23 WIB

Isu Kenaikan BBM Dibantah, Pemerintah Pastikan Harga Tetap

Sabtu, 28 Maret 2026 - 06:30 WIB

Menkeu: Perekonomian Indonesia tidak Suram

Kamis, 26 Maret 2026 - 07:38 WIB

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026

Berita Terbaru