Pemerintah Gulirkan Kredit Industri Padat Karya, Cek Syaratnya!

- Publisher

Senin, 8 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pemerintah menggulirkan program Kredit Industri Padat Karya (KIPK) untuk meningkatkan produktivitas daya saing.

KIPK diluncurkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden untuk memperkuat sektor padat karya seperti industri makanan dan minuman, tekstil, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki, furnitur, serta mainan anak.

Pemerintah menghadirkan Program KIPK untuk memperkuat struktur industri nasional. “Program ini menjadi tonggak penting karena memberikan akses pembiayaan dengan subsidi bunga sehingga pelaku industri padat karya bisa meningkatkan produktivitas, memperluas lapangan kerja, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita saat membuka Sosialisasi Program KIPK di Denpasar, Bali pada Kamis (4/9/2025).

BACA JUGA:  Ikuti Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi Hingga 100%

Program KIPK menyediakan fasilitas pinjaman mulai dari Rp500 juta hingga Rp10 miliar, di mana pemerintah memberikan subsidi bunga atau marjin sebesar 5 persen.

Jangka waktu pinjaman yang fleksibel hingga delapan tahun, memberi ruang bagi pelaku industri untuk melakukan ekspansi maupun modernisasi peralatan produksi dan modal kerja.

Berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), setidaknya terdapat 3.739 pelaku industri yang berpotensi menerima manfaat program ini. Kemenperin terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan Bank Penyalur agar pelaku industri yang belum terdaftar dapat segera mengakses program KIPK dengan lebih mudah.

BACA JUGA:  bank bjb Tawarkan SR018, Pilihan Berharga untuk Kemandirian Bangsa

Bank Penyalur dan Syarat Penerima KIPK

Sebanyak 12 bank telah ditetapkan sebagai penyalur Kredit Industri Padat Karya (KIPK), di antaranya BNI, BRI, Bank Bukopin, Bank Nationalnobu, BPD Bali, BPD DIY, BPD Jawa Tengah, BPD Sumatera Utara, Bank Aceh Syariah, BPD Kalimantan Tengah, Bank Mandiri, serta Bank Kalimantan Barat.

Bagi pelaku industri padat karya yang ingin mendapatkan fasilitas KIPK dapat mendatangi bank-bank tersebut untuk mengajukan KIPK.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 34 Tahun 2025, Calon Penerima KIPK terdiri atas individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.

BACA JUGA:  BPS Catat Inflasi Desember 2023 Sebesar 2,61 Persen

Calon Penerima KIPK sebagaimana harus memenuhi kriteria:

  1. telah memenuhi komitmen perizinan berusaha;
  2. memiliki akun SIINas;
  3. telah memenuhi kewajiban penyampaian data industri melalui SIINas; dan
  4. telah menjalankan kewajiban perpajakan pada 1 (satu) tahun pajak terakhir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

KIPK dapat digunakan untuk keperluan

  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru bagi KIPK dengan jenis kredit/ pembiayaan investasi;
  • Pembelian Mesin dan/atau Peralatan Produksi baru dan pembiayaan modal kerja bagi KIPK dengan jenis kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja dengan komposisi  yang ditentukan berdasarkan penilaian objektif Penyalur KIPK.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Adik Presiden Prabowo, Hashim Djojohadikusumo Menangkan Lelang Blok Migas Natuna D-Alpha
RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi
Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional
Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya
Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor
Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur
Amsakar–Li Claudia Bawa Batam Melaju, Investasi dan Lapangan Kerja Tumbuh
Desil 9-10 Bakal Tak Bisa Beli Pertalite Bersubsidi, Siapa Saja yang Masuk Kategori Ini?

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 10:16 WIB

RKA 2027 Rp2,44 Triliun, BP Batam Perkuat Infrastruktur dan Percepatan Investasi

Selasa, 8 September 2026 - 07:15 WIB

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28%, Melampaui Kepri dan Nasional

Rabu, 2 September 2026 - 07:34 WIB

Harga BBM Pertamina Naik, Berapa Harganya di Batam? Cek Daftarnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Realisasi Investasi Semester I 2026 Tembus Rp 38,97 Triliun, BP Batam: Kepastian dan Kemudahan Berusaha Jadi Faktor Penting Gaet Investor

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Aturan Ojek Online Segera Dituangkan dalam Perpres, Pengantaran Barang dan Makanan Ikut Diatur

Berita Terbaru