INIKEPRI.COM – Australia resmi memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Rabu (10/12/2025). Aturan yang disebut sebagai yang pertama di dunia ini mengharuskan lebih dari satu juta akun remaja dinonaktifkan, menurut laporan NBC News.
Kebijakan baru tersebut mewajibkan seluruh platform media sosial memastikan anak tidak dapat membuat akun. Perusahaan juga diminta menutup akun-akun remaja yang telah ada, sebagai bagian dari upaya pemerintah melindungi kesehatan mental generasi muda.
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, menyatakan bahwa media sosial telah menjadi ancaman serius bagi perkembangan psikologis remaja. Ia bahkan menyebut platform-platform tersebut sebagai “kokain perilaku” karena dianggap sangat adiktif dan memicu tekanan emosional.
Kebijakan ini disambut beragam oleh masyarakat. Banyak orang tua mendukung langkah pemerintah, meyakini larangan tersebut dapat mengurangi ketergantungan anak pada ponsel serta mendorong mereka kembali berinteraksi secara langsung. Namun, sebagian pihak menilai aturan ini terlalu keras dan berpotensi menghambat ekspresi diri maupun akses remaja terhadap ruang dukungan sosial yang penting.
Penolakan juga sudah muncul dari kalangan muda. Dua remaja berusia 15 tahun telah mengajukan gugatan ke pengadilan tinggi untuk menantang kebijakan yang mereka anggap melanggar hak-hak digital mereka.
Sementara itu, perusahaan media sosial menghadapi aturan ketat. Jika terbukti melanggar, platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, dan YouTube dapat dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia atau setara Rp548,3 miliar. Meta dilaporkan mulai menutup akun pengguna muda lebih awal untuk mengikuti regulasi tersebut. Namun, anak dan orang tua tidak akan dikenai hukuman jika mereka mencoba mengakses aplikasi.
Survei nasional menunjukkan kuatnya dukungan publik terhadap aturan ini. Sebanyak 77 persen warga Australia menilai larangan tersebut penting untuk kesehatan sosial anak-anak. Banyak orang tua berpendapat bahwa media sosial membuat anak lebih fokus pada gawai ketimbang membangun interaksi nyata dengan teman sebayanya.
Sebuah studi yang ditugaskan pemerintah mengungkap tingginya risiko yang dihadapi anak di dunia maya. Sebanyak 96 persen anak usia 10 hingga 15 tahun tercatat menggunakan media sosial. Tujuh dari sepuluh remaja dilaporkan pernah terpapar konten berbahaya. Selain itu, satu dari tujuh anak mengalami perilaku mirip grooming, sementara lebih dari separuh menjadi korban perundungan daring.
Namun, perusahaan media sosial berargumen bahwa larangan ini justru dapat mendorong remaja beralih ke platform lain yang tidak diatur dan lebih berbahaya. Beberapa remaja juga mengaku masih dapat menyiasati pembatasan dengan menggunakan VPN.
Meski demikian, peneliti media sosial menilai kebijakan ini merupakan langkah awal penting dalam mengurangi dampak buruk platform digital terhadap anak. Sejumlah orang tua juga menyampaikan bahwa pembatasan penggunaan ponsel membawa perubahan positif pada perilaku sosial anak-anak mereka.
Aturan ini pun menjadi sorotan internasional dan diprediksi memantik diskusi serupa di berbagai negara lain, mengingat meningkatnya kekhawatiran global terhadap efek media sosial pada perkembangan mental generasi muda.
Penulis : RP
Editor : IZ

















