Jadi Imam Salat di Turki, Syekh Abdullah Basfar Dihukum 12 Tahun Penjara

- Admin

Jumat, 21 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Syekh Abdullah Basfar. Foto: Istimewa

Syekh Abdullah Basfar. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap seorang penghafal dan pembaca (qari) Alquran Syekh Abdullah Basfar, Rabu lalu.

Syekh Abdullah Basfar dihukum karena jadi imam salat di Hagia Sophia, Istanbul, Turki.

Ia merupakan salah seorang tokoh agama paling terkemuka di Kerajaan.sm Sebelumnya Syekh Abdullah Basfar memegang jabatan Profesor asosiasi dalam Studi Syariah dan Islam di Universitas King Abdulaziz Jeddah.

Baca Juga :  Kata Perusahaan Raksasa Tembakau Dunia: Ganja Bagian dari Masa Depan Rokok

BACA JUGA :

Ratusan Imam Dipecat di Arab Saudi, Dianggap Gagal Peringatkan Terorisme

Ia kemudian ditangkap pada Agustus 2020 lalu, setelah videonya memimpin salat di halaman situs Hagia Sophia pada 2014 lalu menyebar secara online. Abdullah Basfar kemudian ditahan selama dua tahun.

Baca Juga :  Perusahaan Kripto Salah Transfer Rp 100 M, 7 Bulan Baru Tersadar!

BACA JUGA :

Arab Saudi Bakal Pancung Kepala Pendakwah Sistem Khilafah

Kendati otoritas Arab Saudi belum mengeluarkan soal klarifikasi soal penahan salah seorang tokoh agama paling terkemuka di Kerajaan Arab Saudi ini, tetapi diduga penahanannya disebabkan karena hubungan Arab Saudi dan Turki sedang tegang.

Organisasi hak-hak Arab Saudi, Prisoners of Conscience, menjelaskan, Abdullah Basfar dalam konteks menerima undangan untuk memimpin jamaah di halaman masjid Hagia Sophia di Turkiye. Syekh kemudian dijatuhkan hukuman penjara 12 tahun. Organisasi ini pun mengutuk putusan pengadilan itu.

Baca Juga :  Israel Ubah Masjid Al Ahmar Jadi Bar, Hmmm!

“Kami mengutuk putusan itu dan kami meminta pihak berwenang untuk membebaskannya tanpa syarat,” kata organisasi itu dilansir dari Middle East Monitor, Rabu (19/10/2022). (DI/FAJAR)

Berita Terkait

Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta
Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos
Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia
Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia
Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka
Kemlu: Ada Kecenderungan WNI Jadi Pengelola Judi Daring di Luar Negeri
Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel
Presiden Prabowo Terima Penghargaan Tertinggi ‘Grand Cross of the Order of the Sun of Peru’ di Lima

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 01:07 WIB

Enaknya Jadi Pengangguran dan Korban PHK di Singapura, Dapat Gaji Rp74 Juta

Kamis, 30 Januari 2025 - 12:25 WIB

Kementerian Hukum Lengkapi Dokumen untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Selasa, 28 Januari 2025 - 08:33 WIB

Kemlu Terus Pantau Kasus Penembakan WNI di Malaysia

Minggu, 19 Januari 2025 - 14:01 WIB

Mahasiswa S3 KPI UINSU Tampil Sebagai Pembentang ICAS25’ di Malaysia

Minggu, 29 Desember 2024 - 11:17 WIB

Jalankan Misi Internasional, KRI Sultan Iskandar Muda-367 Tiba di Sri Lanka

Berita Terbaru