Pleno PBNU Pulihkan Kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum

- Publisher

Jumat, 30 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat pleno PBNU. Foto: PBNU

Rapat pleno PBNU. Foto: PBNU

INIKEPRI.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengembalikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik internal yang sempat mencuat sejak akhir 2025.

Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan diikuti jajaran lengkap Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Pleno berlangsung secara hibrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring.

Dalam rapat tersebut, PBNU memutuskan untuk meninjau ulang sekaligus me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan itu, Gus Yahya kembali menjalankan mandat sebagai Ketua Umum PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.

BACA JUGA:  Besok, Pengurus Baru PBNU akan Dikukuhkan

Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah PBNU menerima permohonan maaf dari Gus Yahya terkait sejumlah persoalan internal organisasi.

“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU, serta tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Rais Aam dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta.

AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama) merupakan program kaderisasi dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan NU. Kehadiran sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu isu yang memicu evaluasi internal PBNU.

Selain memulihkan posisi Gus Yahya, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, struktur kepengurusan PBNU kembali sepenuhnya mengacu pada hasil Muktamar ke-34 NU.

BACA JUGA:  PWNU Kepri Gelar Upacara HUT RI ke -75

Pleno PBNU juga menyepakati peninjauan ulang terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.

Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan sistem persuratan organisasi seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas.

Komitmen pembenahan tata kelola keuangan PBNU juga kembali ditegaskan agar lebih transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026.

BACA JUGA:  PBNU: Salat Ied dan Takbiran Iduladha Boleh Digelar di Zona Hijau

Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. Rapat pleno juga menegaskan tindak lanjut atas instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU ke depan.

PBNU turut memutuskan untuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan organisasi. Seluruh program strategis PBNU ke depan diwajibkan berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.

Keputusan pleno ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah.

Penulis : DI

Editor : IZ

Berita Terkait

Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol
Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK
ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi
Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru
Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:52 WIB

Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:07 WIB

Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:11 WIB

Pleno PBNU Pulihkan Kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:04 WIB

ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:24 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi

Berita Terbaru