INIKEPRI.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara resmi mengembalikan KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) sebagai Ketua Umum PBNU melalui rapat pleno yang digelar pada Kamis (29/1/2026). Keputusan ini sekaligus menandai berakhirnya polemik internal yang sempat mencuat sejak akhir 2025.
Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, dan diikuti jajaran lengkap Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, A’wan, serta pimpinan Badan Otonom dan Lembaga PBNU. Pleno berlangsung secara hibrid, menggabungkan pertemuan luring dan daring.
Dalam rapat tersebut, PBNU memutuskan untuk meninjau ulang sekaligus me-nasakh sanksi pemberhentian Gus Yahya yang sebelumnya ditetapkan dalam pleno 9 Desember 2025. Dengan keputusan itu, Gus Yahya kembali menjalankan mandat sebagai Ketua Umum PBNU sesuai hasil Muktamar ke-34 NU.
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah PBNU menerima permohonan maaf dari Gus Yahya terkait sejumlah persoalan internal organisasi.
“PBNU menerima permohonan maaf Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, atas kelalaian dan ketidakcermatan dalam mengundang narasumber AKN NU, serta tata kelola keuangan PBNU yang dinilai belum memenuhi prinsip akuntabilitas,” ujar Rais Aam dalam keterangan tertulis yang disampaikan di Jakarta.
AKN NU (Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama) merupakan program kaderisasi dan pelatihan kepemimpinan di lingkungan NU. Kehadiran sejumlah narasumber dalam kegiatan tersebut menjadi salah satu isu yang memicu evaluasi internal PBNU.
Selain memulihkan posisi Gus Yahya, rapat pleno juga menerima pengembalian mandat dari KH Zulfa Mustofa yang sebelumnya ditunjuk sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU. Dengan demikian, struktur kepengurusan PBNU kembali sepenuhnya mengacu pada hasil Muktamar ke-34 NU.
Pleno PBNU juga menyepakati peninjauan ulang terhadap seluruh Surat Keputusan (SK) di tingkat PWNU, PCNU, dan SK lainnya yang diterbitkan tanpa memenuhi ketentuan tanda tangan Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, dan Sekretaris Jenderal sebagaimana diatur dalam SK PAW 2024.
Dalam aspek administrasi, PBNU memutuskan untuk memulihkan sistem persuratan organisasi seperti sebelum 23 November 2025, sekaligus mendorong digitalisasi administrasi guna meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas.
Komitmen pembenahan tata kelola keuangan PBNU juga kembali ditegaskan agar lebih transparan dan bertanggung jawab. Selain itu, pleno menetapkan Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU akan digelar pada Syawal 1447 Hijriah atau sekitar April 2026.
Sementara itu, Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama dijadwalkan berlangsung pada Juli atau Agustus 2026. Rapat pleno juga menegaskan tindak lanjut atas instruksi Rais Aam terkait penyelenggaraan AKN NU ke depan.
PBNU turut memutuskan untuk meninjau ulang seluruh nota kesepahaman dengan pihak-pihak yang dinilai berpotensi merugikan organisasi. Seluruh program strategis PBNU ke depan diwajibkan berjalan sesuai Qonun Asasi, AD/ART, serta kebijakan dan restu Rais Aam PBNU.
Keputusan pleno ini disebut sebagai langkah strategis untuk menjaga marwah organisasi, memperkuat tata kelola PBNU, serta memastikan kesinambungan kepemimpinan Nahdlatul Ulama berjalan secara tertib, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jam’iyah.
Penulis : DI
Editor : IZ

















