PBNU: Salat Ied dan Takbiran Iduladha Boleh Digelar di Zona Hijau

- Publisher

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Dok. Kemenag Kepri)

(Dok. Kemenag Kepri)

INIKEPRI.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengatakan bahwa kegiatan takbiran dan salat ied pada Iduladha 1442 H bisa digelar di zona hijau Covid-19 selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Namun, PBNU mengingatkan bahwa masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus corona.

BACA JUGA:  Kapan Puasa Ramadan 2026 Dimulai? Ini Jadwal Sidang Isbat Kemenag

“Di daerah-daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 (zona hijau) oleh pemerintah setempat dan satuan tugas penangangan Covid-19, dapat melaksanakan Sholat Idul Adha 1442 H di Masjid/Mushalla dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin,” demikian disampaikan PBNU dalam keterangan persnya, dilansir dari OKEZONE, Rabu (14/7/2021).

BACA JUGA:  Tahun 2050 Jakarta Diramal Tenggelam, Ini Sebabnya

“Adapun daerah-daerah yang ditetapkan masuk PPKM Darurat atau daerah yang dinyatakan tidak aman Covid-19 (zona merah, zona oranye, dan zona kuning), maka Sholat Idul Adha 1442 H tidak dilaksanakan di Masjid/Mushalla dan lapangan.

BACA JUGA:  Dirjen Imigrasi Targetkan Semua Kantor Bisa Terbitkan e-Paspor Akhir 2023

Dalam pernyataannya, PBNU juga mengimbau warga nahdliyin yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyumbangkan hewan kurban dan membantu masyarakat yang terdampak Covid-19. (AFP/OKEZONE)

Berita Terkait

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Berita Terbaru