Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

- Publisher

Minggu, 1 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Riza Chalid. Foto: Istimewa

Riza Chalid. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Status buron internasional tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).

“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.

Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar Indonesia.

BACA JUGA:  Ini yang Harus Diperhatikan Calon Penumpang Pesawat Lion Air Group

“Kami sebagai NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.

Tersangka Kasus Minyak Pertamina

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Setujui Pembentukan 5 Pengadilan Militer Baru, Kepri Masuk Wilayah Hukum Pekanbaru

Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023.

Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Diduga Rekayasa Kebijakan dan Kerugian Negara Fantastis

Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.

Padahal, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.

BACA JUGA:  Ini Alasan HRS Bebas Penjara Hari Ini

Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.

Selain dijerat perkara korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Diburu Secara Internasional

Dengan status red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan lebih cepat melalui kerja sama internasional.

“Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK
Pleno PBNU Pulihkan Kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum
ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026
Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi
Juru Parkir Liar Terancam Pidana hingga 9 Tahun Penjara, Ini Penjelasan KUHP Baru
Hari Desa Nasional 2026: Tema, Filosofi Logo, dan Makna Pembangunan Desa
Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 20:52 WIB

Kasus Korupsi Minyak Rp285 Triliun, Riza Chalid Masuk Daftar Buron Interpol

Sabtu, 31 Januari 2026 - 19:07 WIB

Bikin Melongo! Karyawan Punya Rekening Rp12 Triliun, Skandal Tekstil Dibongkar PPATK

Jumat, 30 Januari 2026 - 09:11 WIB

Pleno PBNU Pulihkan Kepemimpinan Gus Yahya sebagai Ketua Umum

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:04 WIB

ASN Wajib Simak! Jadwal Lengkap Pemakaian Batik KORPRI Sesuai SE BKN 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:24 WIB

Catat Tanggalnya! Ini Jadwal TKA 2026 SD dan SMP, Lengkap dengan Simulasi

Berita Terbaru