INIKEPRI.COM – Kepolisian Republik Indonesia mengonfirmasi bahwa Interpol telah menerbitkan red notice terhadap buronan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang, Muhammad Riza Chalid. Status buron internasional tersebut resmi berlaku sejak Jumat, 23 Januari 2026.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyampaikan informasi itu dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Minggu (1/2/2026).
“Interpol red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau MRC telah resmi diterbitkan pada Jumat, 23 Januari 2026,” ujar Untung.
Dengan diterbitkannya red notice tersebut, Polri langsung menjalin koordinasi dengan berbagai institusi penegak hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, guna melacak keberadaan Riza Chalid yang diduga berada di luar Indonesia.
“Kami sebagai NCB Interpol mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tegasnya.
Tersangka Kasus Minyak Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka pada 10 Juli 2025 dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan anak usahanya.
Riza Chalid diketahui berstatus sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal. Kasus ini mencakup pengelolaan minyak mentah dan produk kilang Pertamina, subholding, serta kontraktor pada periode 2018–2023.
Hingga kini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Diduga Rekayasa Kebijakan dan Kerugian Negara Fantastis
Dalam konstruksi perkara, Riza Chalid bersama sejumlah pihak diduga melakukan kesepakatan penyewaan terminal bahan bakar minyak (BBM) tangki Merak melalui intervensi kebijakan tata kelola Pertamina.
Padahal, berdasarkan temuan penyidik Kejaksaan Agung, pada saat itu Pertamina belum membutuhkan tambahan fasilitas penyimpanan stok BBM.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sangat besar, mencapai Rp285 triliun, yang terdiri dari kerugian keuangan negara serta kerugian perekonomian negara.
Selain dijerat perkara korupsi, Riza Chalid juga dikenakan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diburu Secara Internasional
Dengan status red notice Interpol, aparat penegak hukum berharap proses penelusuran dan penangkapan Riza Chalid dapat dilakukan lebih cepat melalui kerja sama internasional.
“Langkah ini diharapkan mempercepat proses penegakan hukum agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Untung.
Penulis : RP
Editor : IZ

















