Ini Alasan HRS Bebas Penjara Hari Ini

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir dari CNNINDONESIA.COM menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Musyawarah Kadin Indonesia Siap Digelar

HRS Bebas Bersyarat!

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.

BACA JUGA:  [Galeri] Habib Rizieq Shihab Tiba di Kediaman Disambut Hangat Keluarga

Rika memastikan bahwa HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari penjara pada 06.45 WIB.

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

“(Bebas) 06.45 WIB, (keluar) di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim,” kata dia.

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru