Ini Alasan HRS Bebas Penjara Hari Ini

- Publisher

Rabu, 20 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Eks Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) dibebaskan dari penjara lantaran dinilai telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sehingga bisa bebas dari penjara pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

BACA JUGA:  Mendag Luruskan Soal Masuk Mal Harus PCR/Antigen

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dilansir dari CNNINDONESIA.COM menjelaskan, hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022.

BACA JUGA:

BACA JUGA:  Pandemi Covid-19, Perilaku Merokok Cenderung Tetap bahkan Meningkat

HRS Bebas Bersyarat!

“Yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” kata Rika.

BACA JUGA:  Cerita Pilu 2 PMI Unprosedural di Riyadh Saudi kepada Satgas P2MI PROJO

Rika memastikan bahwa HRS mendapatkan pembebasan bersyarat pada Rabu pagi tadi. Rizieq keluar dari penjara pada 06.45 WIB.

Habib Rizieq Shihab bebas. Foto: Istimewa

“(Bebas) 06.45 WIB, (keluar) di Cipinang setelah sebelumnya telah berkoordinasi intend dengan Kepala Rutan Bareskrim,” kata dia.

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru