INIKEPRI.COM – Pemerintah menetapkan kebijakan khusus terkait pelaksanaan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Kebijakan ini menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter peserta didik, serta pemenuhan hak belajar secara seimbang.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, mengatakan Ramadan menjadi momentum strategis dalam pendidikan karakter bagi peserta didik.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu, pembelajaran diarahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial serta kebiasaan positif,” ujar Pratikno saat Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Ia menegaskan bahwa pembelajaran selama Ramadan tidak semata berfokus pada aspek akademik, tetapi juga diarahkan untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong satuan pendidikan untuk menyesuaikan materi pembelajaran keagamaan berdasarkan agama masing-masing peserta didik.
Bagi siswa beragama Islam, kegiatan pembelajaran dapat diisi dengan tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman dan akhlak. Sementara itu, siswa non-Muslim difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
Selain penguatan keagamaan, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan pada penguatan karakter melalui kegiatan sosial dan edukatif. Beberapa di antaranya seperti berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, lomba keagamaan, Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ), cerdas cermat keagamaan, hingga kegiatan sosial lainnya.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat dan gerakan satu jam tanpa gawai,” kata Pratikno.
Adapun hasil rapat menetapkan skema pembelajaran selama Ramadan 2026 sebagai berikut: pembelajaran di luar satuan pendidikan pada 18–20 Februari 2026, pembelajaran tatap muka di sekolah pada 23 Februari–16 Maret 2026, serta libur pasca-Ramadan pada 23–27 Maret 2026.
Menko PMK juga mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Penulis : DI
Editor : IZ

















