Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

- Publisher

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, pemerintah mengatur jumlah serta waktu pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.

BACA JUGA:  Kakorlantas Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik Libur Tahun Baru 2024

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:

1. 16 Februari 2026 (Senin)
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. 18 Maret 2026 (Rabu)
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

BACA JUGA:  Ma'ruf Amin Lakukan Groundbreaking Istana Wakil Presiden di IKN

4. 15 Mei 2026 (Jumat)
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. 29 Mei 2026 (Kamis)
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

6. 24 Desember 2026 (Kamis)
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

BACA JUGA:  Tanjungpinang Terima Sapi Limousin Cross Banmas Presiden untuk Kurban

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keppres.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja tahun 2026.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah
Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR
BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan
Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh
Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026
Kemenkes Tegas: RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara, Perlindungan Berlaku 3 Bulan
Potensi Dana Umat Besar, Presiden akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat
Orang Tua Wajib Tahu! Ini Skema Lengkap Sekolah Selama Ramadan 2026, Ada Hari Belajar di Rumah

Berita Terkait

Jumat, 6 Maret 2026 - 01:11 WIB

Antisipasi Eskalasi Konflik Timur Tengah, Kemenko PMK Koordinasikan Kebijakan Haji dan Umrah

Kamis, 26 Februari 2026 - 03:54 WIB

Kabar Baik untuk Ojol! Bonus Hari Raya Akan Diumumkan Serentak dengan THR

Rabu, 25 Februari 2026 - 18:01 WIB

BAZNAS RI Tetapkan Nisab Zakat Penghasilan dan Jasa 2026 Rp7.640.144 per bulan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 03:20 WIB

Kemdiktisaintek Buka PPDB SMA Unggul Garuda 2026, 640 Siswa Dapat Beasiswa Penuh

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:59 WIB

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh 19 Februari 2026

Berita Terbaru