Prabowo Resmi Tetapkan Cuti Bersama 2026, Ini Daftar Tanggal Lengkapnya

- Publisher

Jumat, 6 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ilustrasi. Foto: Istimewa

INIKEPRI.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan jadwal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025. Keppres tersebut ditandatangani dan ditetapkan pada 31 Desember 2025.

Dalam keputusan itu, pemerintah mengatur jumlah serta waktu pelaksanaan cuti bersama ASN sepanjang tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah dalam mengatur pelayanan publik dan manajemen kepegawaian.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Teken Aturan dan Keppres untuk BPI Danantara

Berdasarkan Keppres tersebut, berikut daftar lengkap cuti bersama ASN tahun 2026:

1. 16 Februari 2026 (Senin)
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili

2. 18 Maret 2026 (Rabu)
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948

3. 20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa)
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

BACA JUGA:  RI–AS Sepakat Bangun Pabrik Semikonduktor Rp82 Triliun di Batam

4. 15 Mei 2026 (Jumat)
Cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus

5. 29 Mei 2026 (Kamis)
Cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

6. 24 Desember 2026 (Kamis)
Cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus

Dalam Keppres tersebut juga ditegaskan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

BACA JUGA:  50 Juta Rakyat Indonesia Sudah Bisa Bayar Pajak dengan KTP

“Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara,” sebagaimana tertuang dalam diktum kedua Keppres.

Keputusan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan menjadi acuan resmi bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kalender kerja tahun 2026.

Penulis : RP

Editor : IZ

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Berita Terbaru