INIKEPRI.COM – PT PLN Batam memastikan kompensasi bagi pelanggan reguler yang terdampak pemadaman listrik total atau blackout pada 12 Oktober 2026 akan diberikan secara otomatis melalui tagihan listrik November 2026.
Dengan mekanisme tersebut, pelanggan reguler tidak perlu mengajukan permohonan ataupun datang langsung ke kantor PLN untuk mendapatkan kompensasi.
Direktur Bisnis dan Pengembangan Usaha PLN Batam, Raditya Surya Danu, mengatakan kompensasi diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 22 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Pelayanan Listrik Nasional Batam.
“Untuk pelanggan reguler, sesuai peraturan gubernur, kompensasi sebesar 10 persen terhadap beban akan langsung otomatis masuk ke tagihan atau billing bulan November,” kata Raditya dalam keterangan resmi yang diterima di Batam, Senin (19/10/2026).
Ia menjelaskan, pemberian kompensasi tersebut didasarkan pada evaluasi indikator Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) serta mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan yang berlaku.
“Jadi kami ada dua jenis layanan, satu layanan bagi pelanggan reguler, yang otomatis jadi tidak perlu membuat permohonan maupun pergi ke kantor,” katanya.
Sementara itu, mekanisme kompensasi bagi pelanggan layanan khusus atau business-to-business (B2B) berbeda dengan pelanggan reguler.
Raditya menyebutkan, besaran kompensasi untuk pelanggan layanan khusus berkisar antara 15 hingga 25 persen dari total pemakaian, bergantung pada jenis layanan yang diterima.
“Untuk layanan khusus B2B, berbeda-beda sesuai dengan pelayanan. Besarannya sekitar 15-25 persen dari total pemakaian pelanggan,” ujarnya.
Menurut Raditya, pemberian kompensasi tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak pelanggan atas gangguan pelayanan kelistrikan yang terjadi.
PLN Batam juga akan melaporkan pelaksanaan pemberian kompensasi tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Meski demikian, PLN Batam belum menghitung nilai kerugian yang dialami perusahaan akibat gangguan kelistrikan yang menyebabkan blackout pada 12 Oktober 2026 tersebut.
Pelanggan reguler yang terdampak dapat memperhatikan tagihan listrik November 2026 untuk melihat pemberian kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

















