Mau Punya Uang Pecahan Rp75 Ribu Edisi Khusus HUT RI ke-75? Simak Tata Caranya

- Admin

Senin, 17 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Uang baru edisi khusus pecahan Rp75 ribu yang baru saja diluncurkan diketahui hanya dicetak secara terbatas, yakni 75 juta lembar. Bank Indonesia menjelaskan tata cara agar masyarakat bisa memiliki uang tersebut.

“Masyarakat dapat peroleh uang peringatan kemerdekaan ini melalui mekanisme penukaran uang rupiah senilai Rp75 ribu atau sama nominal uang kemerdekaan tersebut,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo seperti disitat dari indozone dalam live Youtube Bank Indonesia, Senin (17/8).

Baca Juga :  Kedepankan Edukasi dalam Operasi Zebra 2020, Polri: Tidak Ada Tilang!

Uang tersebut dikatakannya sudah disebar ke seluruh bank di Indonesia. Tentunya uang itu dapat ditukar di bank baik dari wilayah Sabang sampai Merauke.

“Kami telah distribusikan uang peringatan 75 tahun Republik Indonesia ini ke seluruh kantor-kantor Bank Indonesia dan masyarakat dapat segera melakukan penukaran,” beber Perry.

Cara penukarannya cukup mudah, masyarakat lebih dulu mendaftar ke website yang telah disediakan oleh Bank Indonesia. Setelah proses itu selesai, masyarakat diperbolehkan menukar uang itu ke bank-bank yang ada.

Baca Juga :  Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Jadi 5,75 Persen

“Penukaran dilakukan dengan pemesanan terlebih dahulu secara online melalui aplikasi pintar yang sudah kami siapkan per hari ini dan juga sejalan dengan protokol Covid-19,” kata Perry.

Baca Juga : HUT RI ke-75, BI Cetak Uang Khusus Rp 75.000?

Baca Juga :  Capacity Building Kehumasan Tahun 2025, Sinergi Bank Indonesia, Diskominfo, dan Media

Seperti diketahui, pemerintah bersama BI meluncurkan uang edisi khusus dengan nominal Rp75 ribu di hari HUT RI ke-75. Uang itu hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar.

Uang baru itu mulai hari ini sudah dikeluarkan dan sudah sah sebagai alat mata uang di Indonesia. Uang itu pun ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Sumber : www.indozone.id

 

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru