Wajah Novel Bakal Melepuh Jika Disiram Air Keras, IPW: Saat Ini Masih Mulus dan Tampan

- Admin

Selasa, 16 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pengamat kepolisian Neta S Pane menilai, majelis hakim PN Jakarta Utara harus membuktikan, apakah wajah Novel Baswedan disiram air keras atau disiram air aki yang sudah dicampur air biasa.

Hal ini menanggapi salah satu isi pledoi pengacara dua terdakwa, Rony Bugis dan Ramhad Kadir yang menyebut mata penyidik KPK itu rusak karena ‘kesalahan penanganan’. Menurut Neta, jika disiram air keras pastilah wajah Novel sudah melepuh dan hancur, seperti korban penyiraman air keras lainnya.

Baca Juga :  Aturan Terbaru Menginap di Hotel Berlaku hingga 9 Mei 2022, Simak Disini

“Sementara wajah Novel saat ini masih mulus dan tetap tampan,” kata Neta disitat dari Merahputih.com di Jakarta, Selasa (16/6).

Neta mencontohkan penasihat hukum Rahmat Kadir Mahulette, Widodo mengatakan, pada 11 April 2017 setelah mengalami serangan, Novel dibawa ke RS Mitra Keluarga Kelapa Gading.

Di sana, oleh dokter IGD, mata Novel dicuci dengan air sehingga PH-nya menjadi 7, yang artinya sudah netral.

“Asam sulfat yang sudah diencerkan dengan air juga tidak menimbulkan daya destruktif pada wajah Novel tapi memang bersifat korosif, dan untuk menetralkannya dapat menggunakan air,” ungkap Neta.

Baca Juga :  Begini Respon Mabes Polri Terkait Bursa Calon Kapolri Baru Versi IPW

Dalam visum et repertum nomor 03/VER/RSMKKG/IV/2017 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Mitra Keluarga pada 24 April 2017 tidak ada menunjukkan kerusakan mata Novel.

Visum et repertum dibuat 13 hari setelah terjadi dan tidak berisi derajat kerusakan tapi hanya potensi, sehingga tidak bisa menunjukkan kerusakan itu sendiri, namun hanya potensi dan berdasarkan yurisprudensi. Lalu, visum et repertum tidak mengikat majelis hakim jika bertentangan dengan keyakinannya, sehingga unsur penganiayaan berat dalam kasus Novel tidak terbukti.

Baca Juga :  Novel Baswedan Positif Terinfeksi Virus Corona

Sepertinya, keyakinan inilah yang membuat jaksa menuntut satu tahun penjara pada pelaku karena dinilai melakukan penganiayaan ringan.

“Sebab pada dasarnya, kasus penyiraman Novel berbeda dengan kasus penyiraman air keras yang ada selama ini dimana wajah korbannya rusak parah, sementara wajah Novel tetap mulus dan tampan,” imbuh Neta.

Merahputih

Berita Terkait

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus
Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG
Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara
Semua Biaya PPG PAI Kemenag Ditanggung Pemerintah, Jangan Tertipu!
Ketua Umum KNPI Haris Pertama Minta Ketegasan Jaksa Agung Jerat dan Sita Harta Bos PT. Duta Palma dengan Pasal TPPU
Indonesia Kirim Bantuan Kemanusiaan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Myanmar

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 10:23 WIB

Presiden Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Wafatnya Paus Fransiskus

Sabtu, 19 April 2025 - 09:34 WIB

Pelaksanaan MBG, BGN Bakal Memperketat Seleksi Mitra Kerja SPPG

Kamis, 17 April 2025 - 07:48 WIB

Program Subsidi Perumahan untuk Wartawan Disambut Baik Dewan Pers

Selasa, 15 April 2025 - 07:57 WIB

Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran

Jumat, 11 April 2025 - 00:34 WIB

Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

Berita Terbaru