Mendikbud: Siswa, Guru, hingga Dosen Dapat Tunjangan Pulsa untuk 4 Bulan ke Depan

- Admin

Kamis, 27 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Mendikbud Nadiem Makarim mengumumkan pemerintah bakal menyediakan tunjangan pulsa di sektor pendidikan. Tunjangan pulsa ini diberikan kepada siswa, guru, hingga mahasiswa untuk mendukung pembelajaran jarak jauh (PJJ) di masa pandemi corona.

“Selama ini kami telah melakukan perjuangan internal di dalam pemerintah. Dan Alhamdulillah, kami dapat dukungan untuk anggaran pulsa untuk peserta didik kita di masa PJJ ini,” kata Nadiem di ruang rapat Komisi IX, Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8).

Baca Juga :  Negara Rugi Rp 5 Triliun Gegara Rokok Ilegal

“Jadi dengan senang hati saya mengumumkan hari ini, kami mendapat persetujuan anggaran Rp 9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru mahasiswa, dosen selama tiga, empat bulan ke depan,” lanjut Nadiem.

Baca Juga :  Wajib Baca! Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus

Nadiem belum merinci kapan tunjangan pulsa akan dicairkan. Namun, ia mengatakan Kemendikbud mendorong agar tunjangan pulsa bagi siswa, dosen, hingga mahasiswa bisa segera cair.

Dalam kesempatan itu, Nadiem juga mengucapkan terima kasih kepada Menkeu Sri Mulyani karena sudah mengabulkan permintaan Kemendikbud menyediakan anggaran soal tunjangan pulsa.

Baca Juga :  2 Prajurit TNI Terlibat Cinta Sesama Jenis, Begini Kronologinya

“Saya tidak akan berhenti di sini. Alhamdulillah janji saya pulsa tercapai. Tim Kemendikbud saya apresiasi, terutama Ibu Menkeu. Eselon 1 Kemenkeu yang telah bekerja keras mengamankan anggaran ini dari dana cadangan kita,” tutur dia.

Selain tunjangan pulsa, Nadiem menyebut Kemendikbud juga sudah mengamankan tunjangan profesi dosen sebesar Rp 1,7 triliun.

Sumber : www.kumparan.com

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru