Mendagri Larang Konvoi dalam Pendaftaran Calon Kepala Daerah

- Publisher

Kamis, 3 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian mengingatkan seluruh bakal calon kepala daerah untuk tidak melakukan arak-arakan, konvoi atau pelibatan massa dalam jumlah besar saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka pendaftaran pasangan calon (pilkada) dibuka pada 4-6 September.

“Pendaftaran tidak boleh ada arak-arakan, konvoi, kemudian tidak ada massa dalam jumlah besar yang mendampingi pasangan calon, jadi jumlahnya terbatas, tidak seperti tahun-tahun yang sebelumnya,” kata Tito dalam rapat koordinasi pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah secara nasional tahun 2020 secara daring, Kamis (3/9/2020).

BACA JUGA:  Polri Soal Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis: Tidak Semua Pelayanan Rp 0

Tito mengharapkan, penyelenggaraan pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana nonalam Covid-19.

Tito mengatakan, KPU pun sudah menentukan materi debat yang menjadi isu sentral utamanya adalah penanganan Covid-19 masing-masing para calon kepala daerah. Termasuk juga penanganan dampak sosial dan ekonomi dari pandemi Covid-19.

“Selain itu juga alat peraganya, alat perlindungan, seperti masker, hand sanitizer yang ada gambar pasangan calon, sebanyak-banyaknya,” urainya.

Ia menegaskan, sanksi jika mengabaikan protokol kesehatan juga sudah diatur dalam PKPU. Maka, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran pilkada termasuk melanggar protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pemilihan.

BACA JUGA:  Tahun Ini, Polisi Ubah BPKB Jadi Elektronik

Pengumpulan massa (kampanye rapat umum) sudah disepakati maksimal 100 orang. Itu pun hanya satu paslon satu kali dan itu pun jaga jarak. Kalau nanti mausk PKPU kalau ada pelanggaran bisa disemprit oleh Bawaslu,” tutur Tito.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M.Tito Karnavian memberikan teguran kepada Bupati Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) Arhawi,.

Penyebabnya, Arhawi melakukan kegiatan deklarasinya sebagai bakal calon kepala daerah yang menimbulkan kerumunan massa.

BACA JUGA:  Mantap! Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Sebelumnya, Mendagri juga menegur Bupati Muna Barat dan Muna karena mengabaikan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bupati yang kena tegur keras Mendagri ini adalah Bupati Wakatobi, H Arhawi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan dalam keterangan tertulisnya.

Teguran itu ditanda tangani Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik atas nama Mendagri.

Dituangkan dalam surat bernomor 302/4364/OTDA yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi sebagai wakil pemerintah pusat untuk menyampaikan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah tersebut.

Berita Terkait

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Lifestyle

Kenapa Kamar Hotel Jarang Sediakan Guling? Ini 4 Alasannya

Minggu, 11 Okt 2026 - 10:55 WIB