Pemerintah Upayakan Daya Beli Masyarakat Terjaga Saat Pandemi

- Admin

Selasa, 8 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, inikepri.com – Pemerintah terus berupaya menjaga daya beli masyarakat di masa Pandemi Covid-19.

Beberapa program bantuan pun akan terus dilanjutkan dan menjadi program prioritas, seperti Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Sembako.

Usai Sidang Kabinet Paripurna pada hari Senin (7/9/2020) di Istana Negara, Menko Airlangga menuturkan, pihaknya telah melaporkan kepada Presiden RI mengenai beberapa program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang sudah berjalan seperti PKH, Bansos Sembako untuk warga Jabodetabek, Bansos Tunai di luar Jabodetabek, Kartu Prakerja, Diskon Listrik, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, Investasi Koperasi melalui Lembaga Pengeloa Dana Bergulir (LPDB), dan BPUM.

Baca Juga :  Menko PMK: Angka Kemiskinan dan Kemiskinan Ekstrem Turun Signifikan di Semester I 2024

Mengenai pengadaan vaksin, Menko Perekonomian menjelaskan bahwa beberapa perusahaan tengah bersiap. Salah satunya adalah Vaksin Merah Putih yang disiapkan oleh Kementerian Riset Teknologi dan Badan Riset dan Inovasi Nasional bersama lembaga Eijkman.

“Kemudian Bio Farma yang telah melakukan kerja sama tadi dilaporkan juga terkait dengan Sinovac yang juga menyiapkan 290 juta dan juga dari G42 menyiapkan 30 juta di tahun ini,” terangnya.

Kementerian kesehatan juga akan menyiapkan untuk operasionalisasi dari vaksinasi yang diperkirakan bisa dimulai di awal tahun nanti.

“Pemerintah sudah menyiapkan dana untuk tahun ini sebesar Rp3,8 triliun dan tahun depan secara multi years ada Rp37 triliun,”

Menko Perekonomian pun memaparkan, berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan, tercatat kasus yang terkonfirmasi sebanyak 194.109 kasus dengan jumlah sembuh sebanyak 138.575 kasus.

Baca Juga :  Membernya Positif Covid-19, Givo Studio Tutup Sementara

“Recovery Rate kita sebesar 71,4 persen, lebih tinggi dari angka rata-rata global. Sementara Case Fatality Rate Indonesia sebesar 4,1 persen dan terus menurun dari angka sebelumnya yang pernah di awal sempat sekitar 7-8 persen. Jadi bisa kita lihat bahwa tingkat kesembuhan terus meningkat dan tingkat kematian terus menurun,” terang Airlangga.

Adapun Strategi Penanganan Covid-19 yang akan terus menjadi perhatian adalah dengan mengurangi penyebaran Covid-19 melalui gerakan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak).

Setelah kampanye Memakai Masker, Pemerintah akan melanjutkan kampanye Menjaga Jarak mulai 7 September 2020 s.d. 6 Oktober 2020 dengan tagline Ayo Jaga Jarak dan Hidnari Kerumunan. Kemudian kampanye Mencuci Tangan akan dilaksanakan pada tanggal 7 Oktober 2020 s.d. 6 November 2020.

Baca Juga :  Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

“Kampanye menjaga jarak dan menghindari kerumunan menjadi penting terutama karena akan diselenggarakannya Pilkada. Untuk itu, Menteri Dalam Negeri dan Aparat Penegak Hukum akan mengingatkan sesuai aturan yang sudah ada sehingga Pilkada tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19,” tegasnya.

Peningkatan fasilitas dan kapasitas layanan kesehatan juga akan terus menjadi perhatian.

“Ketersediaan pelayanan medis, baik itu Rumah Sakit maupun perawatan untuk Rumah Sakit di Jakarta dan luar Jakarta semuanya dipersiapkan untuk melayani pandemi Covid-19 ini,” pungkas Menko Perekonomian.

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru