Jual Beli Narkoba, Oknum PNS dan Tenaga Honorer Diamankan Polisi

- Publisher

Senin, 21 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungpinang, inikepri.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Tanjungpinang, berhasil mengamankan Oknum Honorer (LH) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat jual beli narkoba.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK,M.Si melalui Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B, SH, mengatakan, kronologi penangkapan bermula saat anggota Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki sebuah kamar hotel di KM 6, Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 11.00 WIB.

Selanjutnya, kata Ronny, dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang terhadap seorang pria bernama inisial LH tersebut dengan disaksikan oleh pihak keamanan (Security) Hotel.

BACA JUGA:  Hadiri Peresmian Galery Hasil Karya Narapidana, Wawako Endang Apresiasi Program Keterampilan Warga Binaan

“Dia (LH) mengaku sebagai karyawan honorer disalah satu kantor milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. Anggota Sat ResNarkoba berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dari dalam saku celana tersangka (LH) dengan berat kotor 0.21 gram, dan satu unit Handphone merk Vivo,” ujar Ronny, Senin (21/9/2020).

Kepada petugas, lanjut Ronny, (LH) mengakui bahwa barang itu (sabu) adalah miliknya yang dibeli dari seseorang bernama inisial (AF) yang adalah seorang ASN yang bekerja disalah satu Kantor Dinas milik Pemerintah Kota Tanjungpinang. 

Berdasarkan informasi tersebut, Ronny melanjutkan, Sat Resnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AF dihari yang sama tetapi pada jam berbeda yakni pukul 14.30 WIB, yang saat itu sedang berada di rumahnya Perumahan Taman Griya Lestari Kota Tanjungpinang. 

BACA JUGA:  14 Juni 2022, 93 JCH Tanjungpinang Siap Diberangkatkan ke Embarkasi Batam

“Saat dilakukan penggeledahan (terhadap AF) disaksikan Ketua RT setempat, Anggota Sat Resnarkoba berhasil menemukan 12 paket Sabu dengan total berat kotor 3,9 gram, dan beberapa barang bukti lainnya seperti, satu unit timbangan digital warna silver, seperangkat alat hisab sabu/bong, satu bundel plastik bening, satu gunting stainless warna silver, satu unit Hp merk Vivo dan satu kotak warna Silver yang digunakan untuk menyimpan sabu,” jelasnya.

Saat diinterogasi, dikatakan Ronny, tersangka AF mengakui semua narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya diperoleh dari seseorang yang hingga saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO). Kedua tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke kantor Sat ResNarkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:  Satgas Minta RT/RW se-Kepri Gerakkan Warga Ikuti Vaksinasi Booster
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas kepolisian. (Foto : istimewa)

“Dari hasil tes urine kedua tersangka positif menggunakan narkoba,” ucapnya.

Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 112 ayat (2), 114 ayat (2) jo 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun ke atas.

“Diharapkan kepada masyarakat agar ikut serta dalam memberantas peredaran narkoba, dan membantu pihak Kepolisian (Polres Tanjungpinang) dalam memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana Narkoba dengan menghubungi Nomor Tlp/WhatsApp ke nomor 085805316658,” pungkasnya. (IS)

Berita Terkait

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi
23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026
Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah
Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu
Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah
23 Hafiz Lahir dari MIN Tanjungpinang, 104 Siswa Resmi Dilepas Menuju Jenjang Baru
Tanjungpinang Bersiap Jadi Tuan Rumah MTQ XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau 2026, 375 Peserta Akan Bertanding
MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 07:16 WIB

Mustava Resmi Pimpin KADIN Kepri 2026-2031, Anindya Bakrie: Kepri Tepat Kembangkan Perdagangan dan Industrialisasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 07:51 WIB

23 Gerai Koperasi Merah Putih di Kepri Rampung, Operasional Ditargetkan Mulai Agustus 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 08:33 WIB

Diguyur Hujan Sejak Dini Hari, Jemaah Tetap Padati Safari Subuh GEMMA di Masjid Jami Miftahul Falah

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:13 WIB

Patung Raja Ali Haji Berdiri di Taman Internasional Turkmenistan, Bukti Pengaruh Besar Bahasa Melayu

Senin, 1 Juni 2026 - 14:09 WIB

Mulai 2027, Siswa SMA/SMK di Kepri Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Berita Terbaru