Tegas! Mabes Polri Tak Beri Izin Nobar Film G30SPKI Saat Pandemi

- Admin

Senin, 28 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono. (Divisi Humas Polri)

Jakarta, inikepri.com – Berbagai pihak terkait dikabarkan berencana mengadakan nonton bareng atau nobar film G30SPKI pada 30 September 2020 mendatang. Terkait hal itu, Mabes Polri dengan tegas menyebut tidak akan memberi izin nobar itu di tengah pandemi.

“Yang jelas Polri tidak akan mengeluarkan izin keramaian,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berprofesi Debt Collector, Polisi Masih Dalami Motif

Brigjen Awi menegaskan hal itu karena pihaknya ingin menyelamatkan masyarakat luas dari penularan virus corona. Untuk itulah pihaknya menolak keras izin keramaian berupa nobar.

Baca Juga :  Gugus Tugas : Virus Corona Menyebar Melalui Udara di Ruang Tertutup

“Ingat keselamatan jiwa masyarakat itu yang paling utama dan ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” beber Awi.

“Sekali lagi Polri tidak akan mengeluarkan izin untuk keramaian. Kalau mau nonton ya silakan nonton masing-masing,” sambung Awi.

Untuk diketahui, berbagai pihak terkait berencana mengadakan nobar film propaganda karya Arifin C Noer ini. Salah satu pihaknya yakni Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis atau ANAK NKRI yang berencana menggelar kegiatan nobar film G30SPKI. (RWH/Indozone)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru