Keren, Grab Mulai Pakai Motor Listrik

- Publisher

Kamis, 22 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(@newdramaojol.id)

(@newdramaojol.id)

Jakarta, inikepri.com – Kendaraan listrik berbasis baterai kini menjadi salah satu proyek masa depan di Indonesia. Diharapkan kendaraan listrik ini bisa mengurangi pengeluaran negara soal subsidi bahan bakar, serta membuat langit kembali biru.

Berbagai kebijakan dan peraturan sudah dikeluarkan, untuk mempercepat pengembangan proyek tersebut. Mulai dari pembebasan bea balik nama, tidak kena ganjil genap hingga pajak kendaraan yang maksimal 30 persen.

BACA JUGA:  Ojol Kembali Terima Bonus Hari Raya di Lebaran 2026, GoTo dan Grab Siapkan Rp100–110 Miliar

Hal ini diharapkan bisa memicu produsen maupun konsumen, untuk beralih menggunakan kendaraan ramah lingkungan tersebut.

Ternyata, langkah tersebut terbukti manjur. Salah satu perusahaan penyedia transportasi umum berbasis online, yakni Grab, mulai melengkapi armada mereka dengan kendaraan listrik berbasis baterai.

BACA JUGA:  Indonesia Kini Punya 38 Provinsi, Berikut Daftarnya

Awalnya mereka menggandeng Hyundai dengan menghadirkan mobil Hyundai Ioniq. Lalu, program dikembangkan lebih lanjut ke sepeda motor, yang saat ini baru dioperasikan untuk layanan antar saja.

Dilansir dari Instagram @newdramaojol.id, Kamis (22/10/2020), motor listrik yang dipakai Grab adalah buatan Selis. Tipenya E-Max, yang bisa melaju sejauh 40 kilometer dengan kecepatan maksimal 50 km per jam.

BACA JUGA:  Mau Subsidi Motor Listrik Rp7 Juta Gak? Simak Mekanismenya Nih

Kendaraan ini membutuhkan waktu 7 jam untuk mengisi ulang baterai hingga penuh. Harga yang ditawarkan yakni Rp15,5 juta, tapi belum termasuk biaya pengurusan dokumen dan pelat nomor yang angkanya Rp2,5 juta untuk wilayah Jakarta. (ER/Viva)

Berita Terkait

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:00 WIB

Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terbaru