Hari Pahlawan, Jokowi Akan Anugerahkan Gatot Nurmantyo Bintang Mahaputera

- Publisher

Selasa, 3 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Reuters/Beawiharta)

(Reuters/Beawiharta)

Jakarta, inikepri.com – Presiden Jokowi kembali mengganjar para tokoh yang berjasa bagi negara dengan Bintang Mahaputera. Kali ini yang mendapat adalah kritikus presiden yang juga eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Penghargaan itu akan berbarengan dengan pemberian gelar pahlawan nasional pada 10 November saat Hari Pahlawan dan 11 November. 

BACA JUGA:  Menlu RI: Evakuasi Warga Palestina hanya sementara

“Tanggal 10 dan 11 November 2020 Presiden akan menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional (PN) dan Bintang Mahaputera (BM),” ucap Menkopolhukam Mahfud MD melalui Twitter, Selasa (3/11).

 

BACA JUGA:  Bukti Kepercayaan Investor, Investasi di IKN Capai Rp41,4 Triliun

Gatot mendapat anugerah bintang sebagai mantan panglima TNI. Mahfud menyebut semua eks panglima TNI termasuk eks pimpinan lembaga negara diganjar bintang.

BACA JUGA:  UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur'an pada 2025

“Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta pimpinan lembaga negara yang selesai satu periode juga dapat BM. Itu harus diberikan tanpa pandang bulu,” ucap Mahfud. 

Bintang Mahaputera adalah bintang penghargaan tertinggi dari Presiden kepada anggota kors militer sebagai penghargaan atas jasa kepada negara. (ER/Kumparan)

Berita Terkait

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy
Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT
ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah
Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global
Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation
Mau Magang Digaji Setara UMP? Pemerintah Buka 150 Ribu Kuota, Cek Jadwal Pendaftarannya
Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 08:08 WIB

Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Selasa, 14 Juli 2026 - 07:13 WIB

Prabowo Tetapkan Solar Rp15.000 per Liter untuk Nelayan Kapal 30–200 GT

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:35 WIB

ASN Bisa WFH atau WFA untuk Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:00 WIB

Prabowo Panggil Pimpinan BP Batam, Siapkan Batam Menjadi Gerbang Maritim dan Investasi Global

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:01 WIB

Nippon Paint Kantongi Sertifikat dari International Tennis Federation

Berita Terbaru