Jadi Germo Artis, Pasutri Ini Raup Ratusan Juta

- Publisher

Jumat, 27 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Selain mengamankan 2 artis, Polres Metro Jakarta Utara juga menangkap pasutri yang menjadi germo dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Layani Threesome, ST dan MA Bertarif Ratusan Juta Sekali Main

BACA JUGA:  Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik?

Menurut pengakuan pasutri itu, selama setahun terakhir ini, mereka telah meraup ratusan juta dari profesi ini.

Sepasang mucikari yang jadi tersangka kasus prostitusi online. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat).

“Selama dia beroperasi sebagai mucikari sudah Rp200-300 juta (keuntungan),” kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Sudjarwoko dikutip dari Indozone.id, Jumat (27/11/2020).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Putuskan Vaksinasi Booster Dimulai 12 Januari 2022

Baca Juga: Lagi, 2 Artis Terjerat Prostitusi Online

BACA JUGA:  Lagi, 2 Artis Terjerat Prostitusi Online

Lanjut Kombes Pol Sudjarwoko, saat kasus penangkapan artis berinisial ST dan MA, pasutri ini mengatakan mendapat keuntungan sejumlah Rp 50 juta. (AFP)

Berita Terkait

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun
Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya
Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK
Sindikat Meterai Palsu Lintas Provinsi Dibongkar, Negara Berpotensi Rugi Rp1,03 Triliun
Gunung Ibu, Lewotobi Laki-laki dan Semeru Meletus Secara Beruntun pada Selasa Malam
Dari Istana Merdeka ke Monas, Kirab Simbol Kemerdekaan Tutup HUT ke-81 RI

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 07:15 WIB

Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD

Sabtu, 5 September 2026 - 11:15 WIB

Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW

Jumat, 4 September 2026 - 09:00 WIB

BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Mau Jadi Petugas Haji 2027? Ini Syarat, Jadwal Seleksi dan Perkiraan Honornya

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Gugatan Ganti “Laut China Selatan” Jadi “Laut Natuna Utara” Ditolak MK

Berita Terbaru