Pencoblosan di Tengah Pandemi Covid-19, Ini Tata Caranya

- Publisher

Rabu, 9 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Simulasi (ist)

Simulasi (ist)

INIKEPRI.COM – Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 sudah di depan mata. Pada Rabu (9/12/2020) ini, akan ada 270 wilayah yang tersebar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia yang akan menggelar pemungutan suara.

Meski telah rutin diselenggarakan, proses Pilkada tahun ini berbeda dari yang sebelumnya karena diadakan di tengah situasi pandemi Covid-19. Sejumlah aturan dan prosedur baru kemudian diterapkan demi menghindari penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat.

Berikut rangkuman proses pemungutan suara yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti yang dikutip dari Buku Panduan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2020:

BACA JUGA:  Anji Bela Putra Siregar: Dia Difitnah Mabuk hingga Main Cewek!

1. Pemilih antre di luar Tempat Pemungutan Suara ( TPS) dengan memperhatikan jarak aman.

2. Petugas ketertiban menghimbau pemilih untuk menggunakan masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

3. Petugas ketertiban mengecek suhu tubuh pemilih.

4. Pemilih mengisi formulir Model C, daftar hadir-KWK, setelah menunjukkan Model C pemberitahuan-KWK serta KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 4.

5. Pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran di kursi yang telah disediakan dengan tetap menjaga jarak.

BACA JUGA:  Usai Gunakan Hak Pilih, Amsakar Ingatkan Hal Ini

6. Ketua KPPS memanggil pemilih untuk mengambil surat suara. Kemudian pemilih memeriksa kondisi surat suara sebelum menuju bilik suara.

7. Pemilih menggunakan hak pilihnya (mencoblos) dengan alat coblos yang telah disediakan (paku) dengan mencoblos satu kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan calon.

8. Pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak sesuai jenis pemilihan dipandu oleh KPPS 6.

BACA JUGA:  JAM Pidum Setujui 10 Perkara Dihentikan lewat Restorative Justice

9. Pemilih membuka sarung tangan kemudian membuang sarung tangan ke tempat sampah yang telah disediakan di dekat meja KPPS 7.

10. KPPS 7 meneteskan tinta dengan alat tetes ke salah satu jari pemilih yang telah menggunakan hak pilihnya.

11. Petugas ketertiban di pintu keluar TPS memberitahukan pemilih wajib untuk mencuci tangan di tempat yang telah disediakan.

12. Pemilih yang telah selesai menggunakan hak pilihnya diimbau untuk segera meninggalkan area TPS dan tidak berkerumun di area TPS. (RM/Kompas)

Berita Terkait

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Berita Terbaru