Komjen Listyo Sigit: Polisi Tidak Perlu Lakukan Tilang

- Publisher

Rabu, 20 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Listyo Sigit Prabowo (ist)

Listyo Sigit Prabowo (ist)

INIKEPRI.COM – Calon Kapolri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memaparkan rencananya di bidang lalu lintas. Listyo menyatakan Polisi tidak akan melakukan tilang secara langsung kepada pengendara yang melakukan pelanggaran di jalan raya.

Hal tersebut disampaikan Komjen Listyo saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 20 Januari 2021. Calon Kapolri tunggal ini ingin penegakan hukum di lalu lintas berbasis elektronik.

BACA JUGA:  4 Negara yang Polisinya Ternyata Berguru ke Indonesia

“Khusus di bidang lalu lintas, penindakan pelanggaran lalu lintas secara bertahap akan mengedapankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik. Atau yang biasa disebut ETLE (electronic traffic law enforcement),” kata Listyo di depan Komisi III DPR RI.

Calon Kapolri yang lahir pada 5 Mei 1969 ini mengungkapkan bila hal tersebut demi mengurangi interaksi polisi dan pengendara. Dan juga menghindarai penyimpangan yang terjadi dalam proses penindakan tersebut.

“Yang bertujuan untuk mengurangi interaksi saat proses penilangan. Guna menghindari penyimpangan saat anggota melaksanakan proses tersebut,” lanjutnya.

BACA JUGA:  Mantap! Polri Pastikan Netral di Pilkada Serentak 2020

Mantan ajudan Presiden Joko Widodo tersebut juga menyatakan para anggotanya hanya akan fokus atas lalu lintas saja. Jadi tak perlu melakukan penilangan lagi.

“Jadi ke depan anggota lalu lintas turun di lapangan, kemudian atur lalin yang sedang macet dan tak perlu lakukan tilang. Ini kita harapkan menjadi ikon perubahan perilaku polri, khususnya di sektor lini terdepan anggota-anggota kita di lalu lintas,” papar Komjen Listyo.

BACA JUGA:  Setyo Budiyanto Ketua KPK yang Baru

Sistem kerja ETLE sendiri akan menangkap gambar kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas. Setelah itu, hasil tangkapan gambar tersebut terkirim langsung ke pusat data di TMC Polda Metro Jaya.

Lalu petugas akan memverifikasi jenis pelanggaran pengendara motor yang tertangkap kamera ETLE dan mengidentifikasi nomor pelat nomor. Apabila sudah terverifikasi jenis pelanggarannya, petugas akan menerbitkan surat konfirmasi ke alamat pengendara. (ER)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru