Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Pembelajaran di perguruan tinggi sudah memasuki semester genap tahun akademik 2020/2021.

Namun kali ini, keseriusan pemerintah siap melaksanakan kuliah tatap muka menjadi semakin mantap.

Sebab, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) ada aturan atau mekanisme penyelenggaraan pembelajaran di tengah pandemi.

BACA JUGA:  Kemenhub Jelaskan Kenaikan Airport Tax, Harga Tiket Pesawat Ikutan Naik?

Penyelenggaran pembelajaran tersebut diatur melalui Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.

Dilansir dari Instagram Ditjen Dikti @ditjen.dikti, sudah ada beberapa kebijakan yang dikeluarkan berdasarkan surat edaran tersebut.

BACA JUGA:  Penerimaan Polri 2021, Ini Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Online

Secara garis besar, nantinya ada sistem daring dan luring yang dijadikan satu. Kabar ini, tentu menggembirakan pihak kampus.

Karena, dengan adanya sistem campuran ini mahasiswa dan dosen bisa lebih mudah beraktivitas.

BACA JUGA:  Pemerintah Luncurkan Tunas Kebijakan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Misalnya dalam hal penelitian, Praktek Kerja Nyata (PKN), Kuliah Kerja Nyata (KKN) dan aktivitas organisasi mahasiswa bisa diselenggarakan dengan baik.

3 Kebijakan Ditjen Dikti

Berita Terkait

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru
Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus
Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 08:13 WIB

Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Jumat, 2 Oktober 2026 - 10:08 WIB

Kabar Baik! BSU Kembali Cair Oktober 2026, Pekerja Bakal Terima Rp900 Ribu Sekaligus

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Berita Terbaru