Kuliah Tatap Muka Segera Dibuka, Ini Aturannya

- Publisher

Kamis, 4 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

Mengenai aturan tersebut, berikut beberapa kebijakan Ditjen Dikti:

1. Pembelajaran di perguruan tinggi pada semester genap diselenggarakan secara campuran (tatap muka dan dalam jaringan atau daring), disesuaikan dengan status dan kondisi setempat.

2. Masa belajar paling lama bagi mahasiswa tingkat akhir, dapat diperpanjang satu semester dan pengaturannya diserahkan kepada pimpinan perguruan tinggi sesuai dengan kondisi dan situasi setempat.

BACA JUGA:  Masjid Ditutup Selama PPKM, UAS Ngamuk: Tak Malu Kau Sama Allah?

3. Masa periode pembelajaran semester genap tahun akademik 2020/2021 pada seluruh jenjang program pendidikan dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing perguruan tinggi.

BACA JUGA:  KNPI Luncurkan Bus Pemuda Turangga Seta

Persiapan pelaksanaan pada poin 1 sampai 3 dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) setempat.

Perguruan tinggi diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga kampus. Mulai dari mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan serta masyarakat sekitar.

BACA JUGA:  Era Presiden Joko Widodo, Ada 27 Bandara Baru Selesai Dibangun

Selain itu, protokol kesehatan wajib diterapkan selama penyelenggaran pembelajaran tatap muka baik perkuliahan, praktikum, penelitian maupun bentuk pembelajaran lainnya.

Pihak perguruan tinggi diharapkan juga membantu mahasiswa yang melakukan pembelajaran dari rumah. Tujuannya agar capaian pembelajaran dapat tercapai secara baik. (ER/Kompas)

Berita Terkait

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan
LPDP Buka Beasiswa Akselerasi Magister 2026! Mahasiswa S1 Bisa Langsung ke S2, Ini Rincian Dana Lengkapnya
BRIN: Benda Terang di Langit Lampung dan Banten Sampah Antariksa

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Sabtu, 11 April 2026 - 08:00 WIB

Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Jumat, 10 April 2026 - 06:21 WIB

Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026

Berita Terbaru