PNS Boleh Poligami Lho, Ini Syaratnya

- Publisher

Selasa, 23 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

INIKEPRI.COM – Pemerintah memberikan izin para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki istri lebih dari satu atau poligami. Dengan memenuhi beberapa syarat.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 48 Tahun 1990 tentang perkawinan dan perceraian bagi PNS yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/3/2021), dituliskan bahwa PNS lelaki yang ingin memiliki istri lebih dari satu harus mendapatkan izin dari pejabat di lembaganya.

BACA JUGA:  Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya

“PNS yang beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat,” ujar bagian III nomor 1 SE tersebut.

Untuk mendapatkan izin dari pejabat maka PNS harus menyerahkan surat terlebih dahulu ke atasan. Maka atasan akan memberikan kepada pejabat dengan memberikan pertimbangan atau alasan.

BACA JUGA:  Tekad Budi Arie untuk Selesaikan Proyek BTS

Surat tersebut harus diberikan atasan kepada pejabat paling lambat tiga bulan dari saat ia menerima surat tertulis dari PNS yang bersangkutan.

Setelah surat izin poligami tersebut ada di pejabat maka ia akan menetapkan keputusan sesuai dengan waktu yang ditetapkan. Jika pejabat tidak memberikan keputusan maka pejabat tersebut dianggap menolak permintaan PNS untuk bisa memiliki istri lebih dari satu.

BACA JUGA:  Protokol Kesehatan Harus Ketat Saat Bioskop Kembali Dibuka

Namun, jika pejabat tidak memberikan keputusan karena kelalaian maka pejabat tersebut akan diberikan tindakan hukuman disiplin. (ER/CNBCIndonesia)

Berita Terkait

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam
Terpidana Kasus Quotex Doni Salmanan Resmi Bebas Bersyarat Sejak 6 April 2026
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Temuan Zat Narkotika Mengejutkan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Jumat, 17 April 2026 - 06:59 WIB

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Senin, 13 April 2026 - 16:18 WIB

KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah

Berita Terbaru