Pemko Tanjungpinang Batasi Operasional Usaha Publik selama Ramadan

- Publisher

Jumat, 9 April 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Menyikapi pandemi COVID-19 yang masih terjadi, Pemerintah Kota Tanjungpinang akan menutup gelanggang permainan dan membatasi operasional usaha publik sampai pukul 22.00 WIB.

Langkah tersebut, diambil bersamaan dengan datangnya bulan suci Ramadan yang diikuti dengan pertimbangan adanya peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi di Kota Tanjungpinang.

“Surat edaran sedang kita persiapkan. Kemarin, kami sudah rapatkan dan duduk bersama dengan FKPD, LAM, DMI, FKM, PHRI, IKM, tokoh masyarakat, IKM, dan pengelola bazar untuk membahas langkah itu,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, di sela kegiatan dialog bersama masyarakat, di aula kantor Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/4/2021).

BACA JUGA:  Tanjungpinang Apresiasi BPTD Kepri Berikan Sosialisasi Keselamatan Jalan untuk Anak Usia Dini

Untuk kegiatan aktivitas usaha seperti tempat hiburan malam, mal, kedai kopi, dan cafe tutup, dan hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 22.00 WIB, setelah itu tidak ada aktivitas lagi. Sedangkan gelanggang permainan ditutup penuh selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:  Pemko Tanjungpinang Kukuhkan Komitmen Penyelenggaraan Satu Data Indonesia

”Saya terima masukan terima penutupan dilakukan pada pukul 22.00 WIB. Karena menimbang perputaran ekonomi dan keselamatan masyarakat. Keduanya sama pentingnya dan harus berjalan bersama,” ujar Rahma.

Menurut dia, hal itu, bukan hanya diberlakukan di Tanjungpinang, tapi hampir semua daerah melakukan hal yang sama.

BACA JUGA:  Lanudal Tanjungpinang Laksanakan Tahap Akhir Evaluasi dan Penutupan Uji Petik Glagaspur

Terkait pelaksanaan bazar Ramadan, lanjut Rahma, diminta agar pengelola bazar menempatkan tim satgas untuk bertanggung jawab, serta mengawasi penerapan protokol kesehatan di tempatnya masing-masing. Selain itu, semua tempat wajib memasang spanduk imbauan prokes.

“Karena, tentu harus ada edukasi-edukasi yang mengingatkan seseorang untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” tutup dia. (ET)

Berita Terkait

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru