INIKEPRI.COM – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan program vaksinasi Covid-19 akan tetap berjalan selama bulan Ramadhan 1442 H.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang hukum vaksinasi covid-19 pada saat berpuasa.
Fatwa bahwa vaksinasi covid tak membatalkan puasa, dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa. Oleh karena itu vaksinasi akan tetap dilaksanakan.
“Kita pastikan vaksinasi tidak akan kita kurangi atau hentikan. Yang pasti, pemerintah akan tetap terus mengupayakan ketersediaan vaksin ini,” kata Nadia pada konferensi pers secara virtual via YouTube Kemenkes, Senin (12/4/2021).
Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan dalam pelaksanaan vaksinasi selama bulan Ramadhan dari waktu hingga jumlah tenaga kesehatan.
Waktu Vaksinasi
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya

















