Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Setop ‘Obat Dewa’ LQC Donasi

- Publisher

Kamis, 27 Mei 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ist)

(ist)

INIKEPRI.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) resmi menyetop produk herbal obat Cina COVID-19 Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Donasi. Sempat beredar sejak 2020 atas persetujuan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kajian lebih lanjut menunjukan LQC Donasi mengandung ephedra yang bisa memicu masalah kardiovaskular dan sistem saraf pusat.

Obat ini sempat disebut sebagai ‘obat dewa’ lantaran dipercaya bisa mempercepat penyembuhan COVID-19. Misalnya, oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Mas Guntur Laupe.

“Yang paling utama sekali adalah karena adanya bantuan obat menaikkan imun, yaitu Lianhua Qingwen. Ini adalah obat dewa, obat ampuh yang sangat luar biasa,” katanya pada 2020, dikutip dari CNN Indonesia.

BACA JUGA:  Minum Air Putih Bisa Cegah Penyakit Kronis hingga Bikin Panjang Umur Lho!

“Berdasarkan hasil evaluasi dan aspek risiko-manfaat terhadap produk tersebut BPOM memutuskan tidak lagi memberikan rekomendasi kedua produk donasi tersebut melalui layanan perizinan tanggap darurat. Dikarenakan keduanya memiliki risiko lebih besar dibandingkan manfaatnya,” kata juru bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dalam konferensi virtual oleh BNPB, Selasa (25/5/2021).

BACA JUGA:  Imunisasi tidak Merusak Sel dan DNA

“BPOM terus melakukan pengawasan produk di peredaran dan Satgas sepenuhnya mendukung operasionalnya di lapangan, termasuk penarikan produk di beberapa daerah di Indonesia,” lanjutnya.

Sejalan dengan paparan Prof Wiku, BPOM menjelaskan bahwa LQC Donasi terbukti tidak menahan laju keparahan (severity), tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Lain hal dengan jenis Lianhua Qingwen Capsules (LQC) yang terdaftar di BPOM (bukan produk donasi) tetap boleh beredar. Dengan indikasi mampu meredakan panas dalam, tenggorokan kering, batuk, dengan aturan pakai 3 kali 4 kapsul sesudah makan, dan dapat digunakan tanpa resep dokter.

BACA JUGA:  Waspada! Perokok Jadi Kelompok yang Rentan Tertular Virus Corona, Ini Alasannya

“Adapun produk LQC yang terdaftar di Badan POM memiliki perbedaan komposisi dengan produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM) yaitu dalam hal tidak adanya kandungan bahan Ephedra, seperti yang terdapat pada produk LQC Donasi (Tanpa Izin Edar Badan POM),” jelas BPOM dalam keterangan resmi. (AFP/DETIK)

Berita Terkait

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya
Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan
Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?
Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup
Strategi Sehat Menjalani Diet Selama Ramadan Tanpa Mengganggu Energi
Tanpa Disadari, Ini Kebiasaan Tidak Sehat yang Sering Terjadi Saat Puasa
Sering Pusing saat Puasa? Kenali Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 12:35 WIB

Catat! Ini 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Kamis, 14 Mei 2026 - 10:54 WIB

Waspada Virus Hanta, Dokter Ungkap Gejala Awal hingga Cara Pencegahannya

Selasa, 12 Mei 2026 - 09:12 WIB

Batam Siaga Hantavirus, RSUD Embung Fatimah Disiapkan sebagai Rumah Sakit Rujukan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:07 WIB

Kasus Muncul di Beberapa Negara, Benarkah Hantavirus Jadi Covid-19 Berikutnya?

Kamis, 5 Maret 2026 - 08:05 WIB

Hanya 20–30 Menit Sehari, Jalan Kaki Bantu Tingkatkan Kualitas Hidup

Berita Terbaru