196 Makam Pasien COVID-19 Dibongkar, Rupanya ‘Dicovidkan’ Rumah Sakit

- Publisher

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

INIKEPRI.COM – Geger 196 makam pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut dibongkar ulang. Jenazah yang awalnya disebut positif COVID-19 itu rupanya sebenarnya negatif COVID-19.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bandung, Bambang Suhari. Hal tersebut terjadi karena beberapa rumah sakit tidak teliti.

Banyak pasien yang meninggal sebelum hasil swabnya keluar. Alhasil, jenazah harus dimakamkan dengan protokol COVID-19.

“Karena ada pasien yang meninggal di RS dikabarkan COVID-19. Tapi akhirnya ahli waris membawa hasil dari RS yang menyatakan negatif. Kondisi tersebut membuat banyak ahli waris mengajukan permohonan pemindahan jenazah yang sudah dimakamkan di Cikadut,” kata Bambang, dikutip Selasa (15/6/2021).

BACA JUGA:  Ini Kronologi Penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob

“Sebanyak 71 jenazah itu dipindahkan ke luar Kota Bandung. Sementara sisanya 125 jenazah dipindahkan ke pemakaman keluarga atau TPU milik pemerintah yang tersebar di Kota Bandung,” tambahnya.
Bambang memastikan jenazah yang ahli waris minta dipindahkan ke pemakaman lain, telah melengkapi persyaratan. Namun, pemindahan jenazah sangat menyita energi dan waktu petugas pemakaman di lapangan.

BACA JUGA:  PLN Batam Resmi Peroleh HGBT untuk Jaga Pasokan Listrik

“Belum lagi secara kesehatan juga dikhawatirkan. Karena yang mengajukan pemindahan dalam jarak hitungan bulan. Padahal saat itu menjadi proses pembusukan jenazah. Makanya kita sarankan kalau untuk pemindahan sebaiknya di atas dua tahunan agar lebih aman. Secara psikologis juga kurang baik apabila masih dalam proses pembusukan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Hati-hati, Varian Baru Virus Corona Dekati Indonesia

Ke depannya, Bambang berharap pihak rumah sakit lebih cermat sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Jika memang terindikasi COVID-19, rumah sakit harus berkoordinasi dengan UPT TPU Cikadut.

“Kenapa RS kurang teliti mendatangkan jenazah ke Cikadut, padahal dia jelas bukan COVID-19. Mungkin memang hasil swab-nya baru empat hari kemudian. Pada akhirnya yang diabetes, jantung dan atau penyebab lainnya dimakamkan dengan protokol COVID-19 di Cikadut,” pungkasnya. (AFP/INDOZONE)

Berita Terkait

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027
Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah
Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September
OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka
Tak Perlu Bolak-balik Dukcapil, Pisah KK Kini Bisa Diajukan dari HP Lewat IKD
Pindah Domisili Kini Bisa dari Ponsel, Tak Perlu Lagi Surat Pengantar RT/RW
BGN Pangkas Anggaran Rp30 Triliun, MBG 2027 Tetap Disiapkan Rp232,5 Triliun

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 08:20 WIB

Lansia Belum Punya Akta Kelahiran? Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Rabu, 23 September 2026 - 08:22 WIB

242 Ribu Guru PPPK Paruh Waktu Dialihkan Jadi Penuh Waktu Mulai 1 Januari 2027

Senin, 21 September 2026 - 07:33 WIB

Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Jumat, 18 September 2026 - 11:20 WIB

Kapal Induk Giuseppe Garibaldi Resmi Berganti Nama Menjadi KRI Sriwijaya pada 24 September

Rabu, 16 September 2026 - 10:00 WIB

OTT ATR/BPN, KPK Amankan Rp106,3 Miliar dan Delapan Tersangka

Berita Terbaru