Rizieq Dihukum Dua Kali Lipat Hukuman Ahok, Netizen: Karma is Real

- Publisher

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Linimedi)

(Linimedi)

INIKEPRI.COM – Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 4 tahun pada sidang pembacaan vonis.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

BACA JUGA:  Mengungkap Proses Alami di Balik Kesegaran Air Pegunungan

“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” lanjutnya.

Dengan adanya keputusan ini, total hukuman yang didapatkan Habib Rizieq jika diakumulasikan dengan dua kasus lainnya yakni sebanyak 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 20 juta.

BACA JUGA:  Ditolak Masuk Singapura, Somad Dikenal Sebagai Ustaz Ekstremis Pemecah Belah

Menanggapi putusan hakim di atas, publik memberikan respons yang berbeda-beda.

Ada beberapa warganet yang menyoroti kembali vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara dua tahun akibat melakukan penistaan agama.

Seperti akun warganet pengguna Twitter dengan nama @narkosun yang mengunggah foto perbandingan hukuman Habib Rizieq dan Ahok.

BACA JUGA:  Mengenal Denjaka, Pasukan Khusus Antiteror TNI AL

Dalam foto yang diunggah @narkosun terdapat narasi ‘Dibayar dua kali lipat’. Foto tersebut merupakan kolase foto Habib Rizieq dan Ahok ketika menjalani masing-masing sidang.

“Karma is real,” tulis akun @narkosun dikutip dari terkini.id, Jumat 25 Juni 2021.

Unggahan akun @narkosun (Terkini.id)

Unggahan akun warganet itu kemudian mendatangkan banyak komentar dari warganet lainnya. (RM/TERKINI)

Berita Terkait

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital
MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028
Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri
BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot
Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara
Prabowo Tegaskan Pemerintah Jalankan Amanat UUD 1945 demi Kemakmuran Rakyat
Kepala BP Batam Paparkan Kinerja 2025: Investasi Lampaui Target, Optimis Raih WTP Ke-10
Komisi XII DPR Beri Lampu Hijau Tarif Listrik PLN Batam dan Kolaka Green Energy

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:48 WIB

WFH ASN Diperpanjang hingga Akhir September 2026, Pemerintah Fokus Perkuat Birokrasi Digital

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:03 WIB

MK Wajibkan Anggaran MBG Dipisahkan dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2028

Rabu, 29 Juli 2026 - 08:03 WIB

Manajer Kopdes Merah Putih Digaji APBN Selama Dua Tahun, Setelah Itu Koperasi Wajib Mandiri

Senin, 27 Juli 2026 - 16:03 WIB

BGN Tutup 833 Dapur MBG Bermasalah, Ratusan Pegawai Ikut Dicopot

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:29 WIB

Nama Laut China Selatan Digugat ke MK, Pemohon Minta Diubah Menjadi Laut Natuna Utara

Berita Terbaru