Rizieq Dihukum Dua Kali Lipat Hukuman Ahok, Netizen: Karma is Real

- Publisher

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Linimedi)

(Linimedi)

INIKEPRI.COM – Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 4 tahun pada sidang pembacaan vonis.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

BACA JUGA:  Menikah Lagi, Mantan Istri Doakan UAS: Semoga Pernikahan Ketiga Ini Langgeng

“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” lanjutnya.

Dengan adanya keputusan ini, total hukuman yang didapatkan Habib Rizieq jika diakumulasikan dengan dua kasus lainnya yakni sebanyak 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 20 juta.

BACA JUGA:  Kemendikbudristek Buka lagi Seleksi ASN Guru PPPK 2024 dengan Formasi 419.146 Orang

Menanggapi putusan hakim di atas, publik memberikan respons yang berbeda-beda.

Ada beberapa warganet yang menyoroti kembali vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara dua tahun akibat melakukan penistaan agama.

Seperti akun warganet pengguna Twitter dengan nama @narkosun yang mengunggah foto perbandingan hukuman Habib Rizieq dan Ahok.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Direndahkan Ferdinand Hutahaean, Dia bukan siapa-siapa!

Dalam foto yang diunggah @narkosun terdapat narasi ‘Dibayar dua kali lipat’. Foto tersebut merupakan kolase foto Habib Rizieq dan Ahok ketika menjalani masing-masing sidang.

“Karma is real,” tulis akun @narkosun dikutip dari terkini.id, Jumat 25 Juni 2021.

Unggahan akun @narkosun (Terkini.id)

Unggahan akun warganet itu kemudian mendatangkan banyak komentar dari warganet lainnya. (RM/TERKINI)

Berita Terkait

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap
Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%
Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka
Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas
Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap 5 Santri Laki-Laki, Ustaz SAM Dilaporkan ke Bareskrim Polri
KNPI Serukan Pemuda Jaga Persatuan di Tengah Isu Pemakzulan Pemerintah
Guntur Sahat Jadi Kakanwil Imigrasi Kepri, Wahyu Eka Putra Pimpin Imigrasi Batam

Berita Terkait

Rabu, 6 Mei 2026 - 08:24 WIB

Pemerintah Jamin Status dan Kesejahteraan Guru Non-ASN, Penataan Dilakukan Bertahap

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:28 WIB

Prabowo Tegas! Potongan Ojol Diminta di Bawah 10 Persen, Driver Dapat 92%

Kamis, 30 April 2026 - 12:21 WIB

Program SMA Unggul Garuda Digeber, Akses Pendidikan Berkualitas Kian Terbuka

Senin, 27 April 2026 - 17:50 WIB

Ketum GHLHI Soroti Menteri Lingkungan Hidup, Desak Penegakan Hukum Lebih Tegas

Minggu, 19 April 2026 - 11:52 WIB

Serahkan KTP di Lobi Gedung? Pakar Sebut Berpotensi Langgar UU Data Pribadi

Berita Terbaru