Rizieq Dihukum Dua Kali Lipat Hukuman Ahok, Netizen: Karma is Real

- Admin

Sabtu, 26 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Linimedi)

(Linimedi)

INIKEPRI.COM – Terdakwa kasus swab test RS Ummi Bogor, Habib Rizieq Shihab divonis hukuman penjara selama 4 tahun pada sidang pembacaan vonis.

Sidang vonis tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 24 Juni 2021.

Habib Rizieq sebelumnya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan Habib Rizieq dalam kondisi sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu.

Baca Juga :  Penampilan Terbaru Rizieq Shihab, Rambut Dicukur Plontos

“Habib Rizieq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman selama empat tahun,” kata hakim saat membacakan putusan.

Hakim menilai Habib Rizieq bersalah atas dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran.

“Menyatakan terdakwa HRS telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana turut serta melakukan keonaran,” lanjutnya.

Dengan adanya keputusan ini, total hukuman yang didapatkan Habib Rizieq jika diakumulasikan dengan dua kasus lainnya yakni sebanyak 4 tahun 8 bulan penjara dan denda sebesar 20 juta.

Baca Juga :  Ahok Umumkan Kabar Gembira, Mulai Selasa Besok Ada Cashback BBM 50 Persen Bagi Ojol

Menanggapi putusan hakim di atas, publik memberikan respons yang berbeda-beda.

Ada beberapa warganet yang menyoroti kembali vonis hakim terhadap Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dipenjara dua tahun akibat melakukan penistaan agama.

Seperti akun warganet pengguna Twitter dengan nama @narkosun yang mengunggah foto perbandingan hukuman Habib Rizieq dan Ahok.

Baca Juga :  RNA 98: Rizieq Harus Berani Minta Kasusnya Dilanjutkan, Agar Sejalan Dengan Revolusi Akhlak!

Dalam foto yang diunggah @narkosun terdapat narasi ‘Dibayar dua kali lipat’. Foto tersebut merupakan kolase foto Habib Rizieq dan Ahok ketika menjalani masing-masing sidang.

“Karma is real,” tulis akun @narkosun dikutip dari terkini.id, Jumat 25 Juni 2021.

Unggahan akun @narkosun (Terkini.id)

Unggahan akun warganet itu kemudian mendatangkan banyak komentar dari warganet lainnya. (RM/TERKINI)

Berita Terkait

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan
Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru
Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi
Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui
Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK Bersama 9 Orang Lainnya
Endipat Sentil Kinerja Komdigi, Tegaskan Kritik Bukan Ditujukan kepada Relawan
PPPK BGN 2025 Resmi Dibuka, Begini Tata Cara dan Syarat Lengkap Pendaftarannya

Berita Terkait

Minggu, 4 Januari 2026 - 10:58 WIB

Puasa 2026 Segera Tiba, Siswa Dapat Libur Tiga Hari di Awal Ramadan

Sabtu, 3 Januari 2026 - 08:54 WIB

Polri Mulai Berlakukan KUHP dan KUHAP Baru, Penegakan Hukum Masuki Babak Baru

Jumat, 26 Desember 2025 - 10:19 WIB

Cara Cek Hasil Nilai TKA Kemendikdasmen 2025, Lengkap dan Resmi

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:17 WIB

Mulai Januari 2026, Sebut Teman ‘Anjing’ Bisa Berujung Bui

Senin, 22 Desember 2025 - 17:30 WIB

Hakim PN Batam Dipecat Tidak Hormat, Terbukti Selingkuh dengan Anggota Ormas

Berita Terbaru