Berminat Jadi PNS BIN, Baca Ini Dulu Sebelum Daftar!

- Publisher

Sabtu, 10 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/INSTAGRAM @binofficial_ri)

(FOTO/INSTAGRAM @binofficial_ri)

INIKEPRI.COM – Badan Intelijen Negara (BIN) ikut membuka pendaftaran lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2021. Pendaftaran telah berlangsung hingga 21 Juli mendatang.

Seleksi penerimaan CPNS BIN ini tertuang dalam surat Pengumuman Nomor: Peng- 03/VI/2021 tentang Seleksi Penerimaan CPNS BIN Tahun Anggaran 2021.

Untuk tahun ini, BIN membuka lowongan CPNS untuk 118 formasi dengan kualifikasi pendidikan mulai SMA hingga S2. Syarat umum untuk menjadi CPNS BIN sama dengan instansi lainnya mulai dari WNI berusia 18-35 tahun, tidak pernah dipidana hingga tidak terlibat politik.

BACA JUGA:  Almarhum Uje Poligami Punya Tiga Istri, Salah Satunya Publik Figur

Persyaratan lainnya yang tidak diberikan oleh semua instansi adalah tinggi badan untuk pria minimal 160cm dan untuk wanita minimal 155 cm dengan berat badan ideal. Selain itu tidak bertato/bekas tato ataupun ditindik/bekas tindik selain di kuping untuk wanita dan bagi pria juga tak diizinkan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

BACA JUGA:  Ini Cara Membuat Akun SSCASN Untuk Daftar CPNS 2021

Untuk daftar CPNS BIN, peserta juga harus bersedia tidak menikah hingga ditetapkan sebagai PNS yang ditunjukkan dengan surat pernyataan.

BACA JUGA:  Hasil Kotak Amal, Kelompok Teroris JI Tanam Pohon Kurma di Lahan Seluas 4 Hektar

Syarat lainnya yang juga harus disertai surat pernyataan adalah tidak pernah menggunakan atau mengedarkan segala bentuk dan jenis narkoba.

Calon peserta seleksi CPNS BIN juga diminta untuk siap mengabdi kepada negara melalui BIN dan tidak akan pernah mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi PNS BIN. (ER/CNBCINDONESIA)

Berita Terkait

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen
ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah
Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya
Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu
BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 07:36 WIB

Mulai 1 Juli 2026, Grab dan Gojek Kompak Pangkas Komisi Ojol Jadi 8 Persen

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:09 WIB

ATR/BPN dan Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Bersama, Percepat Integrasi LP2B ke RTRW Daerah

Minggu, 14 Juni 2026 - 07:13 WIB

Ketua MUI Sebut MBG Program Mulia: Yang Diperbaiki Pelakunya, Bukan Programnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 09:28 WIB

Mulai 10 Juni 2026! Pertamax RON 92 Naik Jadi Rp16.250 per Liter, Pertalite Tetap Rp10 Ribu

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru