Simak Aturan Ibadah Iduladha dan Kurban saat PPKM Darurat di Tanjungpinang

- Publisher

Sabtu, 17 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah tinggal menghitung hari. Di Tanjungpinang, perayaan Iduladha yang dibarengi dengan pelaksanaan kurban dirayakan dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Ada sejumlah aturan yang ditetapkan pemerintah Kota Tanjungpinang untuk menekan penyebaran COVID-19. Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Tanjungpinang mengenai tata cara penyelanggaraan Iduladha.

Surat edaran itu bernomor 451/993/1.1.03/2021 tentang penyelenggaraan malam takbir, shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban untuk pengendalian penyebaran COVID-19 dalam penerapan PPKM darurat di kota Tanjungpinang, yang ditandatangani Wali Kota Rahma, tanggal 14 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, Wali Kota, Rahma menegaskan bahwa penyelenggaraan malam takbir di masjid, musala, atau Surau dapat dilakukan dengan pengeras suara secara terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

BACA JUGA:  Wawako Endang: Berantas Narkoba Perlu Partisipasi Aktif Seluruh Stakeholder

Sedangkan, pawai takbir, baik dengan kendaraan maupun berjalan kaki ditiadakan.

Untuk pelaksanaan salat Iduladha di masjid, surau, musala atau tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah yang dikelola masyarakat, pemerintah, atau perusahaan maupun di lapangan terbuka, ditiadakan. Salat Iduladha dapat dilakukan di rumah masing-masing.

Memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan sebagai untuk senantiasa menjaga kondisi kesehatan dan tetap mematuhi protokol kesehatan agar melaksanakan shalat lduladha 1442 H di rumah masing-masing.

Kemudian, menjaga kebersihan diri dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, serta ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan.

BACA JUGA:  Permudah Kegiatan Sosial, Rahma Serahkan Tenda dan Kursi kepada Perangkat RT Kelurahan Pinang Kencana

Wali Kota menyatakan penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban dilaksanakan sesuai syariat Islam dan memenuhi persyaratan. Untuk pemotongan hewan kurban, diutamakan dilakukan di rumah pemotongan hewan ruminasia (RPH-R).

Sedangkan, pemotongan hewan kurban dilakukan diluar RPH-R harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta diawasi oleh satuan tugas penanganan COVID-19.

Pemotongan hewan kurban dilaksanakan pada area yang luas sehingga memungkinkan diterapkannya jarak fisik atau physical distancing, pelaksanaan pemotongan hewan kurban hanya dihadiri oleh petugas atau panitia penyembelihan hewan kurban dan akan dikunjungi oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tanjungpinang.

Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh petugas atau panitia yang telah divaksin COVID-19 baik vaksin pertama atau vaksin kedua dan dinyatakan bebas covid-19 dibuktikan dengan hasil test antigen yang berlaku 1 x 24 jam sebelum hari penyembelihan, dengan difasilitasi oleh satuan tugas penanganan COVID-19.

BACA JUGA:  Wako Rahma: Kios Sang Pencerah Muhammadiyah Bantu Sektor Ekonomi Masyarakat Tanjungpinang

Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan daging dan pendistribusian daging kurban wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara, pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh petugas/panitia kerumah masing-masing penerima.

Dalam edaran itu, wali kota mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak panik, serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti perkembangan informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. (ET)

Berita Terkait

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur
Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia
Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya
Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib
Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar
Tanjungpinang Tak Mau Cuma Kebagian ‘Debu’, Wisman dari Batam Dibidik Menginap dan Belanja
MAN Insan Cendekia Batam Juara Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar MPR RI 2026 Tingkat Kepri
Sebulan Uji Coba WFH, Pemko Tanjungpinang Siapkan Evaluasi Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 09:11 WIB

MIN Tanjungpinang Cetak Siswi Berani dan Kreatif, Nuraela Islami Tampil Memesona di Lomba Bertutur

Selasa, 19 Mei 2026 - 11:53 WIB

Ansar Ahmad Siapkan 100 Kampung Nelayan Merah Putih, Kepri Dinilai Paling Ideal di Indonesia

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:46 WIB

Warga Tanjungpinang Wajib Tahu! Buku Nikah Hilang atau Rusak? Kemenag Tanjungpinang Pastikan Penggantian Gratis, Ini Syaratnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:12 WIB

Ngeri! Warga Tanjungpinang Diterkam Buaya Saat Mencari Gonggong, Korban Jalani Operasi di RSUP Raja Ahmad Tabib

Kamis, 14 Mei 2026 - 11:39 WIB

Lis Darmansyah Pangkas OPD Tanjungpinang dari 32 Jadi 26, Efisiensi Anggaran Tembus Rp8 Miliar

Berita Terbaru