Surat Wali Kota Dijadikan Dasar Rujukan Penundaan Kenaikan Tarif Pelabuhan SBP

- Publisher

Selasa, 25 Juli 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers digelar manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungpinang usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7) pagi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

Konferensi pers digelar manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungpinang usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7) pagi. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

INIKEPRI.COM – Surat Wali Kota Tanjungpinang Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif, dijadikan salah satu dasar bagi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang untuk mengajukan surat penundaan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).

Demikian dikatakan oleh General Manager PT. Pelabuhan Indonesia Regional I Cabang Tanjungpinang Darwis, dalam konferensi pers di Pelabuhan SBP, Senin (24/7/2023) sore. Konferensi pers tersebut digelar manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungpinang usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7) pagi.

BACA JUGA:  Antisipasi Kecurangan Pengisian Tabung Gas Elpiji, Disdagin Tanjungpinang Sidak SPBE

BACA JUGA :

Soal Rencana Kenaikan Pas Pelabuhan SBP, Pemuda Tempatan Minta Komisi 3 DPRD Tanjungpinang Punya Hati Nurani

BACA JUGA:  Sukses Jalankan Program Inflasi, Tanjungpinang Tempati Posisi 15 Terendah Nasional dari 90 Kota IHK yang Terdampak Inflasi

“Surat wali kota, dan hasil RDP di Dewan Kota menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Kekondusifan di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” jelas Darwis.

Keputusan dari pusat terhadap rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang tersebut, akan disampaikan Darwis ke pihak-pihak terkait di Kota Tanjungpinang sebelum tanggal 1 Agustus 2023. Darwis mengatakan, apapun keputusan dari manajemen pusat tidak akan mengurangi kualitas pelayanan PT. Pelabuhan Indonesi I Cabang Tanjungpinang.

BACA JUGA:  Kabar Duka, Walikota Tanjung Pinang Meninggal Dunia

“Apapun keputusannya nanti, termasuk jika menunda rencana kenaikan tarif, kualitas pelayanan kami tidak akan berkurang. Karena niat kami adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkap Darwis. (RP)

Berita Terkait

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz
Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik
Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat
Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah
Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online
Jangan Salah Datang! Libur Sekolah di Tanjungpinang Diperpanjang, Siswa Baru Masuk 20 Juli 2026
Tak Tergoyahkan! Batam Borong Prestasi dan Kunci Juara Umum MTQ Kepri 2026
Kafilah Batam Tampil Meyakinkan, Sepuluh Peserta Lolos Final MTQ Kepri XII

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 10:24 WIB

Budaya Qurani Terus Tumbuh, Santri Asrama MTsN Tanjungpinang Konsisten Murojaah dan Setoran Tahfidz

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:19 WIB

Pemko Tanjungpinang Gandeng BTN Perkuat Transformasi Digital dan Layanan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 - 07:54 WIB

Tanjungpinang Terima Bantuan Rehabilitasi 589 Rumah Tidak Layak Huni dari Pemerintah Pusat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:08 WIB

Wali Kota Tanjungpinang Terbitkan Edaran GAMAS, ASN Boleh Terlambat Demi Antar Anak ke Sekolah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:01 WIB

Lomba Gerak Jalan Proklamasi Tanjungpinang 2026 Dibuka, Pendaftaran Kini Sepenuhnya Online

Berita Terbaru