INIKEPRI.COM – Surat Wali Kota Tanjungpinang Nomor : B/000/286/1.3.01/2023 tanggal 21 Juli 2023 tentang Penundaan Penyesuaian Tarif, dijadikan salah satu dasar bagi PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional I Cabang Tanjungpinang untuk mengajukan surat penundaan rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Demikian dikatakan oleh General Manager PT. Pelabuhan Indonesia Regional I Cabang Tanjungpinang Darwis, dalam konferensi pers di Pelabuhan SBP, Senin (24/7/2023) sore. Konferensi pers tersebut digelar manajemen PT. Pelabuhan Indonesia I Cabang Tanjungpinang usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (24/7) pagi.
BACA JUGA :
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat wali kota, dan hasil RDP di Dewan Kota menjadi dasar bagi manajemen untuk mengajukan penundaan kenaikan tarif ke pusat. Kekondusifan di daerah, khususnya Tanjungpinang menjadi pertimbangan bagi kami,” jelas Darwis.
Keputusan dari pusat terhadap rencana kenaikan tarif pas terminal penumpang tersebut, akan disampaikan Darwis ke pihak-pihak terkait di Kota Tanjungpinang sebelum tanggal 1 Agustus 2023. Darwis mengatakan, apapun keputusan dari manajemen pusat tidak akan mengurangi kualitas pelayanan PT. Pelabuhan Indonesi I Cabang Tanjungpinang.
“Apapun keputusannya nanti, termasuk jika menunda rencana kenaikan tarif, kualitas pelayanan kami tidak akan berkurang. Karena niat kami adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan,” ungkap Darwis. (RP)