Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

INIKEPRI.COM – Tahukah anda bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono IX pernah ditilang oleh seorang polisi?

Raja Yogyakarta itu ditilang oleh seorang polisi bernama Royadin. Kejadian itu terjadi pada tahun 1969, pukul 05.30 WIB pagi hari.

Cerita ditilangnya Sri Sultan bermula ketika ia mengendarai mobilnya sendiri dari Tegal menuju ke Yogyakarta.

BACA JUGA:  Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Indonesia selama Ini

Ketika melewati Pekalongan, Jawa Tengah, Sri Sultan melewati perempatan toko dan tanpa sengaja masuk ke jalur verboden (jalur yang dilarang).

Seorang polisi melihat pelanggaran tersebut, akhirnya segera mendekati mobil Sri Sultan.

Sri Sultan berhenti. Brigadir polisi memberikan hormat lalu berkata, “Selamat pagi pak, bisa saya lihat rebuwesnya (SIM)?”

BACA JUGA:  Awal Puasa Ramadan 2027 Diprediksi 8 Februari, Ini Perkiraan Pemerintah dan Muhammadiyah

Sri Sultan membuka jendela, lalu memberikan rebuwes miliknya, lalu saat itu brigadir polisi sempat panik. Orang yang ditilangnya adalah perwira tinggi TNI berpangkat Brigadir Jenderal alias bintang satu. Bukan cuma jenderal biasa, tapi orang yang ditilangnya adalah Raja Yogyakarta.

BACA JUGA:  Pemerintah Bagi Pulsa Gratis buat PNS, Mahasiswa dan Masyarakat, Dapat Berapa?

Brigadir Royadin sempat dilema, ketika Sri Sultan bertanya apa penyebab mobilnya dihentikan.

“Mohon maaf sinuwun sudah melanggar verboden. Mari kita melihat rambu yang sudah sinuwun langgar,” nada Brigadir Royadin sangat sopan, karena ia sudah menyadari dengan siapa ia berhadapan.

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru