Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

“Royadin! Kenapa kamu ini? Apa kamu nggak bisa berpikir dengan baik! Siapa yang kamu tilang itu! Tahu, kan!” teriak Kompol itu pada Royadin.

“Kamu itu ngawur! Kenapa kamu tidak lepaskan sinuwun! Kamu tahukan siapa sinuwun itu!” lanjut Royadin.

Royadin mengaku salah, namun ia mengaku bahwa Sri Sultan Hamengkubuwono IX memang mengaku salah dan memang melakukan kesalahan, juga tidak memperkenalkan dirinya.

BACA JUGA:  Tegas! Mabes Polri Tak Beri Izin Nobar Film G30SPKI Saat Pandemi

“Harusnya kamu jangan kaku dan kamu juga tahu siapa dia! Bukannya malah ditilang! Ini bisa sampai Menteri Kepolisian Negara (sekarang Kapolri), kamu bisa kena masalah!” Kompol tambah besar marahnya

BACA JUGA:  ISESS: Pemerintah Diminta untuk Usut Bentrokan di Pulau Rempang

Royadin jelas bingung dan rebuwees milik Sri Sultan diambil oleh komandannya untuk dikembalikan. Namun yang terjadi berikutnya justru mengejutkan.

Yah, Sri Sultan Hamengkubuwono IX menolak menyelesaikan masalah penilangan tersebut dengan “kekuasaan”. Ia ingin menyelesaikannya lewat jalur yang seharusnya. Ditambah lagi, Sri Sultan mengirimkan surat pada komandan untuk memindahkan Brigadir Royadin ke Yogyakarta bersama keluarganya, juga menaikkan pangkatnya satu tingkat.

BACA JUGA:  Sekolah Rakyat Jadi Strategi Putus Rantai Kemiskinan

Setelah itu, sang komisaris meminta maaf pada Royadin dan menyampaikan permintaan Sri Sultan agar Royadin pindah ke Yogyakarta. Namun, Royadin pada akhirnya memilih tetap tinggal di Pekalongan, tempat tanah kelahirannya.

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru