Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

“Sampaikan salam hormat saya dan permohonan maaf, karena saya tidak bisa pindah dari Pekalongan. Sebab ini adalah tanah kelahiran saya.”

Meski demikian, polisi Royadin juga akhirnya berpindah tempat kerja sebagaimana polisi pada umumnya. Ia bertugas di Boyolali, Batang, Semarang, dan Warungasem. Ia sempat menjadi Kapolsek di Warung Asem sebelum pensiun dan mengakhiri masa kerjanya selama 21 tahun dengan pangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu).

BACA JUGA:  Menko PMK Tekankan Pentingnya Pembangunan Ekonomi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan

Ini merupakan kisah luar biasa dari seorang polisi yang menegakkan disiplin dengan jiwa yang berani, juga kisah dari seorang pejabat negeri yang sadar akan kesalahannya dan tunduk pada hukum. Dua-duanya mungkin akan sangat sulit ditemukan di era ini.

BACA JUGA:  Siagakan Petugas, PLN Pastikan Kesiapan Keandalan Pasokan Listrik Menyambut "Nataru"

Polisi Royadin yang legendaris itu meninggal tanggal 14 Februari 2007 silam. Ia menjadi panutan dan teladan bagi polisi muda lainnya untuk tetap tegas menindak segala bentuk kesalahan, dan siapapun orang yang bersalah.

BACA JUGA:  Gantikan Hasyim Asy'ari, Afifuddin Ditunjuk Jadi Plt Ketua KPU

Sedangkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga menjadi panutan bahwa apapun kesalahan yang kita buat, meski kita punya kekuasaan untuk “menyembunyikan” masalah tersebut, namun akan lebih baik bila kita menghadapinya dan tetap patuh pada hukum yang berlaku. (RWH/POJOKREVIEW)

Berita Terkait

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya
BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar
Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya
Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah
Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
Dua Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Capaian Program dan Target Ekonomi 2027
Nasib Driver Ojol Mulai Terungkap, RUU Baru Atur Status hingga Hak Pekerja
Resmi Dilantik Prabowo, Ini Daftar 24 Anggota Wantimpres Periode Baru

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 07:50 WIB

Mau Ikut Magang Nasional 2026? Ini Jadwal Pendaftaran dan Pengumuman Hasilnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:00 WIB

BAZNAS Buka 4 Lowongan Kerja 2026 untuk Lulusan S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 15:46 WIB

Mau Tambah Nama di Kartu Keluargan karena Kelahiran atau Nikah? Simak Syarat dan Cara Mengurusnya

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Tak Perlu ke Kantor Dukcapil, Begini Cara Cetak KK Sendiri dari Rumah

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:48 WIB

Pindah KK ke Luar Kota Tak Perlu Surat RT/RW, Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

Berita Terbaru