Kisah Royadin, Polisi Jujur yang Menilang Sang Raja Yogyakarta

- Publisher

Senin, 26 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO/IST)

(FOTO/IST)

“Sampaikan salam hormat saya dan permohonan maaf, karena saya tidak bisa pindah dari Pekalongan. Sebab ini adalah tanah kelahiran saya.”

Meski demikian, polisi Royadin juga akhirnya berpindah tempat kerja sebagaimana polisi pada umumnya. Ia bertugas di Boyolali, Batang, Semarang, dan Warungasem. Ia sempat menjadi Kapolsek di Warung Asem sebelum pensiun dan mengakhiri masa kerjanya selama 21 tahun dengan pangkat Pembantu Letnan Satu (Peltu).

BACA JUGA:  Kabar Baik, 1,25 Juta Driver Ojol akan Disuntik Vaksin Covid-19

Ini merupakan kisah luar biasa dari seorang polisi yang menegakkan disiplin dengan jiwa yang berani, juga kisah dari seorang pejabat negeri yang sadar akan kesalahannya dan tunduk pada hukum. Dua-duanya mungkin akan sangat sulit ditemukan di era ini.

BACA JUGA:  KKP Tangkap Kapal Illegal Fishing Berbendera Malaysia

Polisi Royadin yang legendaris itu meninggal tanggal 14 Februari 2007 silam. Ia menjadi panutan dan teladan bagi polisi muda lainnya untuk tetap tegas menindak segala bentuk kesalahan, dan siapapun orang yang bersalah.

BACA JUGA:  Jokowi Terbitkan Aturan Bikin & Perpanjang SIM Bisa Gratis

Sedangkan Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga menjadi panutan bahwa apapun kesalahan yang kita buat, meski kita punya kekuasaan untuk “menyembunyikan” masalah tersebut, namun akan lebih baik bila kita menghadapinya dan tetap patuh pada hukum yang berlaku. (RWH/POJOKREVIEW)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru