Pemerintah Bagi Pulsa Gratis buat PNS, Mahasiswa dan Masyarakat, Dapat Berapa?

- Publisher

Rabu, 2 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, inikepri.com – Pulsa gratis bikin happy. Pemerintah akan memberikan tunjangan pulsa untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), mahasiswa, dan masyarakat.

PNS akan mendapatkan pulsa Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan. Tergantung jabatannya serta intensitas pegawai dalam bekerja via daring.

Mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online, juga diberikan biaya pulsa paling tinggi Rp 150 ribu per bulan, sesuai kebutuhan. Masyarakat yang terlibat kegiatan online juga bisa mendapatkan biaya pulsa dengan nominal yang sama, yaitu Rp 150 ribu per bulan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid tersebut mengatur skema pemberian tunjangan pulsa untuk PNS serta mahasiswa dan masyarakat.

BACA JUGA:  Eks Jubir KPK Jadi Pembela Istri Ferdy Sambo

Tidak Semua

Kendati, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan tunjangan pulsa tersebut. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menyatakan, konsideran kebijakan ini tetap berfokus pada PNS, sehingga masyarakat yang dapat tunjangan pulsa ini juga berkaitan dengan tugas PNS atau Aparat Sipil Negara (ASN).

“Konsideran tetap ASN. Jadi, masyarakat yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (yang mendapat tunjangan pulsa),” ujar Yustinus, Selasa 1 September 2020.

Sementara siapa-siapa saja yang berhak mendapatkannya akan diusulkan oleh Kementerian dan Lembaga.

“Kementerian atau Lembaga yang akan mengusulkan itu (masyarakat yang berhak menerima tunjangan pulsa),” tuturnya.

Kelancaran Tugas

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi memberikan tunjangan pulsa berupa paket data dan komunikasi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kalangan mahasiswa.

BACA JUGA:  Percobaan Roti Berjamur Tunjukkan Kuman dan Virus Tak Bisa Mati dengan Hand Sanitizer

Kebijakan pulsa bagi PNS dan mahasiswa ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. KMK ini ditandatangani oleh Menkeu tanggal 31 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini dilakukan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional PNS.

“Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home),” ujar Menkeu dalam beleid, Selasa (1/9/2020).

Anggaran

Untuk anggarannya berasal dari hasil optimalisasi dan realokasi penggunaan anggaran. Pemberian dilakukan secara selektif mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring, serta ketersediaan anggaran dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

BACA JUGA:  Gus Nur Positif Covid-19, Padahal Getol Doakan Corona Serbu Istana

Adapun, besaran biaya pulsa untuk PNS terbagi menjadi dua. Untuk PNS Eselon I dan II/setara, besarannya Rp 400 ribu per bulan. Sedangkan untuk PNS Eselon III/setara dan tingkat lebih rendah, besarannya Rp 200 ribu per bulan.

Pembagian pulsa ini hanya dibagikan untuk PNS yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi daring.

Sementara untuk mahasiswa dan masyarakat yang terlibat kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan paket pulsa Rp 150 ribu per bulan, per orang, sesuai kebutuhan.

Sumber : www.liputan6.com

Berita Terkait

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis
Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan
Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 12:28 WIB

BGN Moratorium Dapur Baru, Fokus Perkuat Kualitas Program Makan Bergizi Gratis

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:44 WIB

Harga Minyakita Bakal Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Dua Pekan

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Berita Terbaru