Segera Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 18, Begini Cara Buat Akun hingga Syaratnya

- Publisher

Jumat, 6 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa)

(Foto: Istimewa)

INIKEPRI.COM – Program Kartu Prakerja Gelombang 18 akan segera dibuka. Kabar ini menjadi kabar baik bagi para pencari kerja yang masih mencari pekerjaan di tengah pandemi virus corona.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh manajemen Kartu Prakerja melalui laman media social resminya @prakerja.go.id.

Dilansir dari OKEZONE.COM, Pihak Kartu Prakerja menyampaikan kepastian terkait kapan program Kartu Prakerja Gelombang 18 dibuka masih belum ditentukan.

Namun, sembari menunggu kepastian resmi dari pemerintah terkait hal itu, bagi masyarakat yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja dihimbau untuk memperbarui akun.

Sementara, bagi kalian yang tertarik pada program Kartu Prakerja dan belum memiliki akun harap segera membuat terlebih dahulu di situs prakerja.go.id. Sehingga, apabila nanti gelombang 18 sudah dibuka, maka akan menjadi lebih siap karena telah memiliki akun Kartu Prakerja.

BACA JUGA:  Pendaftaran Kartu Prakerja Dibuka Lagi, Simak Disini

“Sobat Prakerja, gelombang 18 akan segera dibuka. Pastikan Sobat sudah membuat akun di situs resmi Kartu Prakerja www.prakerja.go.id. Untuk Sobat yang sudah memiliki akun, segera update data diri di dashboard kamu,” tulis @prakerja.go.id, Jumat (6/8/2021).

“Tunggu pengumuman lebih lanjut tentang pembukaan gelombang 18,” tambah informasi tersebut.

Dilansir dari media sosial @prakerja.go.id, diterangkan bahwa perlu beberapa syarat yang harus dipenuhi serta cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Berikut syaratnya:

1. Warga negara Indonesia (WNI)

2. Berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

BACA JUGA:  Keadilan Harus Dapat Dijangkau oleh Setiap Warga Negara

5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja

Sedangkan, cara membuat akun Kartu Prakerja sebagai berikut:

1. Masuk ke situs www.prakerja.go.id

2. Pilih menu Daftar Sekarang, masukan nama lengkap, alamat email, dan kata sandi baru

3. Cek email masuk dari akun Prakerja, lalu ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun email

4. Setelah konfirmasi akun email berhasil, kembali ke situs Prakerja

5. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id/masuk

6. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya

7. Lengkapi data diri, serta unggah foto KTP

BACA JUGA:  Kartu Prakerja Tingkatkan Efektifitas dan Efisiensi Bantuan

8. Kemudian lakukan verifikasi nomor handphone, dan klik Kirim.

9. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor handphone Anda, lalu klik Verifikasi.

10. Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sampai selesai, lalu klik Oke.

11. Berikutnya, Anda wajib mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar. Klik Mulai Tes Sekarang.

12. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes secara online.

13. Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

14. Setelah proses pembuatan akun dan pendaftaran Kartu Prakerja berhasil, selanjutnya pilih Gelombang 18, lalu klik Gabung. Maka akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang, dan apabila sudah sesuai, klik Ya.

Bagi Anda yang membutuhkan informasi lebih lengkap terkait Kartu Prakerja, silahkan cek di www.prakerja.go.id (AFP/OKEZONE)

Berita Terkait

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan
Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat
Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk
Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan
Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat
Prabowo Geram Soal Bea Cukai! Pimpinan Tak Mampu Diminta Diganti dan Tindak yang Melanggar
Mau Hibahkan Tanah ke Anak? ATR/BPN Ungkap Cara Balik Nama Sertifikat Tanpa Ribet
Punya Rumah Sertifikat HGB? ATR/BPN Ungkap Cara Ubah Jadi SHM, Biayanya Cuma Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 06:40 WIB

Presiden RI Anugerahkan Satyalancana Wira Karya kepada Ansar Ahmad, Kepri Dinilai Berhasil Bangun Sektor Kelautan

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:17 WIB

Matahari Tepat di Atas Ka’bah 27-28 Mei: Kemenag Ajak Umat Islam Cek Arah Kiblat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:09 WIB

Blackout Sumatera Gegerkan Warga, PLN Ungkap Penyebab Utamanya Cuaca Buruk

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:25 WIB

Kabar Baru untuk ASN! WFH Hari Jumat Masih Lanjut sampai Dua Bulan ke Depan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:16 WIB

Tak Harus Tunggu Umur 7 Tahun, Kemendikdasmen Buka Peluang Anak Masuk SD Lebih Cepat

Berita Terbaru