IMB Beralih ke PBG, SIMBG Belum Bisa Digunakan

- Publisher

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Namun, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.

“Pemko Tanjungpinang dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA:  FTZ Tanjungpinang Harus Mampu Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Dijelaskan Marzul, peluncuran aplikasi SIMBG baru saja dilucurkan oleh kementrian PU pada tanggal 30 Juli, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.

PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.

BACA JUGA:  Cen Sui Lan Perjuangkan 12 Titik Jalan Senilai Rp 80 M di Tanjungpinang

“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul.

Untuk menerbitkan PBG, Marzul menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG.

Serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. “Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia.

BACA JUGA:  Hadiri Hari Tri Suci Waisak, Pj Wako Andri Berharap Bersama Membangun Tanjungpinang

Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis dinas PUPR. Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.

Berita Terkait

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah
BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum
MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak
Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang
Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja
Perayaan 311 Tahun Nguan Thian Sian Tih Senggarang, Simbol Harmoni Budaya di Tanjungpinang
Temui Mitra Gojek, Lis Darmansyah Dorong Ojol Tanjungpinang Punya Usaha Sampingan
Siap Harumkan Nama Sekolah, Tiga Pesilat MTsN Tanjungpinang Tempur di Seleksi POPDA

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 07:40 WIB

Kabar Baik! Tanjungpinang Usulkan Ribuan Rumah untuk Warga Berpenghasilan Rendah

Selasa, 28 April 2026 - 20:57 WIB

BP Batam Gandeng Kejati Kepri Perkuat Penanganan Masalah Hukum

Selasa, 28 April 2026 - 09:18 WIB

MTQH XX Tanjungpinang 2026 Resmi Dibuka, Melayu Square Bergemuruh Penuh Semarak

Kamis, 23 April 2026 - 09:00 WIB

Bikin Siswa Antusias, ‘Naruto, One Piece dan Vampir’ Antar Makanan Bergizi ke MIN Tanjungpinang

Kamis, 23 April 2026 - 07:06 WIB

Komisi IX DPR RI Tinjau Tambak Udang di Tanjungpinang, Dorong Investasi dan Serapan Tenaga Kerja

Berita Terbaru