IMB Beralih ke PBG, SIMBG Belum Bisa Digunakan

- Publisher

Sabtu, 7 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

(Foto: Istimewa/Ilustrasi)

INIKEPRI.COM – Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 30 Juli 2021 telah berganti ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal itu, ditandai dengan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) versi baru dari Kementrian PU.

Namun, penerbitan PBG belum bisa dilaksanakan, karena sampai saat ini sistem masih dalam proses migrasi data dari versi lama ke versi baru.

“Pemko Tanjungpinang dalam hal ini perangkat daerah teknis terkait juga sedang mempersiapkan beberapa aturan daerah sebagai pendukung pelaksanaan PBG, salah satunya mengenai pungutan retribusi PBG,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, (PMPTSP) Kota Tanjungpinang, Marzul Hendri, Jumat (6/8/2021).

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Berharap PPKM Darurat Tidak Diperpanjang

Dijelaskan Marzul, peluncuran aplikasi SIMBG baru saja dilucurkan oleh kementrian PU pada tanggal 30 Juli, ini berarti IMB sudah beralih ke PBG.

PBG merupakan salah satu persyaratan dasar bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan melalui OSS RBA jika usahanya memerlukan sarana dan prasarana bangunan gedung.

BACA JUGA:  Wali Kota Tanjungpinang Harapkan Kepala Sekolah Lebih Inovatif

“Penerbitan PBG kita masih menunggu pemindahan data pada aplikasi baru kemudian dapat digunakan,” ujar Marzul.

Untuk menerbitkan PBG, Marzul menyebutkan ada beberapa indikator persyaratan yang harus segera dipersiapkan oleh pemda, diantaranya perda tentang bangunan gedung oleh Dinas PUPR yang harus merevisi nomenklatur IMB ke PBG.

Serta pungutan retribusi PBG yang harus didasari dengan merubah atau menyesuaikan perda retribusi perizinan tertentu oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah. “Karena dalam sistem aplikasi SIMBG mensyaratkan lunas retribusi,” terang dia.

BACA JUGA:  SMA 4 Juarai Turnamen Sepakbola Wali Kota Tanjungpinang Cup 2023

Sementara, untuk penerbitan PBG verifikasi administrasi dan teknis berada pada OPD teknis dinas PUPR. Dalam UU nomor 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pasal 156 ayat (1) retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah, ayat (2) Peraturan Daerah tentang retribusi tidak dapat berlaku surut.

Berita Terkait

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan
Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan
Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional
Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih
AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat
Rumah Warga Roboh di Tanjung Unggat, Lis Darmansyah Turun Langsung Bawa Bantuan
1.462 Warga Air Raja Terima Bantuan Beras Tiga Bulan, Lis Minta Warga Berani Laporkan Jika Rusak
Ansar Gandeng BTN Percepat Kepemilikan Rumah bagi ASN, PPPK dan Tenaga Paruh Waktu

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 07:39 WIB

Kerja Sama Pemko Tanjungpinang-BTN Diperluas, Digitalisasi hingga Perumahan Jadi Sorotan

Minggu, 27 September 2026 - 12:49 WIB

Malam Apresiasi 5 Tahun AMSI Kepri, Amsakar Achmad hingga Ansar Ahmad Terima Penghargaan

Selasa, 22 September 2026 - 06:36 WIB

Bawa Nama MTsN Tanjungpinang, Lima Murid Berlaga di Olimpiade IPS Tingkat Nasional

Minggu, 20 September 2026 - 11:44 WIB

Lima Kawasan di Tanjungpinang Disiapkan Jadi Kampung Nelayan Merah Putih

Kamis, 10 September 2026 - 13:27 WIB

AMSI Kepri dan LAM Kepri Sepakat Perkuat Kolaborasi, Program Adat hingga Layanan untuk Masyarakat

Berita Terbaru